Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kuasa hukum Miryam sebut BAP dicabut tak bisa dijadikan alat bukti

Kuasa hukum Miryam sebut BAP dicabut tak bisa dijadikan alat bukti Sidang praperadilan Miryam Haryani. ©2017 merdeka.com/Septriana Patricia

Merdeka.com - Tim Kuasa Hukum Miryam S Haryani, Heru Andeska, menyatakan berita acara pemeriksaan (BAP) yang telah dicabut tidak bisa dijadikan alat bukti untuk menetapkan kliennya sebagai tersangka dalam kasus pemberi keterangan palsu saat persidangan e-KTP.

"BAP yang sudah di cabut itu tidak bisa dijadikan alat bukti dan juga saksi itu tidak bisa dikriminalisasi atas keterangan yang dia berikan sendiri," ujar Heru usai memberi kesimpulan dalam sidang praperadilan Miryam di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (19/5).

Sementara itu, terkait kesaksian yang diberikan oleh saksi ahli psikologi, Ratih Andayani, Heru menyatakan yang disampaikan Ratih tersebut tidak valid.

"Iya selain menelitinya secara setengah-setengah, ahli juga tidak pernah diperiksa KPK dalam kasus Miryam ini. Bahkan pemeriksaann itu tanggal 17 April 2017, sedangkan klien kami ditetapkan tersangka tanggal 5 April," jelas Heru.

Heru menegaskan, BAP yang tidak di bawah sumpah Miryam, tidak memiliki nilai pembuktian. "BAP yang tidak di bawah sumpah itu tidak punya nilai pembuktian jadi menurut kami itu kurang-kurang tepat jika dijadikan alat bukti untuk mentersangkakan klien kami," tutupnya.

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP