Kuasa hukum minta nenek 77 tahun tak ditahan
Merdeka.com - Sungguh malang nasib yang menimpa nenek Loeana Kanginnadhi. Sudah sakit-sakitan dan berusia lanjut dia tetap harus menjalani sidang. Bahkan karena kondisinya yang sakit nenek berusia 77 tahun ini terpaksa datang ke Pengadilan Negeri Denpasar, Bali dengan tempat tidur dan kasur rumah sakit.
Nenek Loeana Kanginnadhi bersengketa dalam jual beli tanah seluas 2 Ha di daerah Jimbaran. Namun kemudian hari ada masalah sehingga nenek Loeana dipolisikan.
Kondisi kesehatan yang tidak memungkinkan membuat kuasa hukumnya minta agar nenek Loeana tidak ditahan selama menjalani proses hukum di pengadilan.
"Nenek Loeana selama ini ditahan, tapi dibantarkan karena sakit, tetapi dia tetap dijaga ketat sama polisi di RS Sanglah Denpasar," ujar kuasa hukum nenek Loeana, Sumardan di pengadilan, Selasa (26/6).
"Penahanan ini melanggar peraturan MA Nomor 1 tahun 2000, di mana orang yang telah berusia 75 tahun ke atas tidak boleh ditahan," lanjut Sumardan.
Kuasa hukum pun meminta penangguhan penahanan kepada majelis Hakim yang diketuai oleh John Toni Hutauruk. Hakim pun akan meminta keterangan dari ahli yakni dokter yang menangani nenek Loeana selama di RS Sanglah. (mdk/hhw)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya