Kuasa hukum korban perkosaan minta polisi segera periksa Sitok
Merdeka.com - Kuasa hukum korban perkosaan Iwan Pangka meminta kepada pihak kepolisian segera memeriksa sastrawan Sitok Srengenge. Sitok dilaporkan oleh mahasiswa RW yang mengaku telah diperkosa.
"Sudah hampir 3 bulan semenjak pelaporan, kasus ini tidak mengalami perkembangan berarti terutama terkait dengan belum diperiksanya pelaku," kata Iwan kepada merdeka.com, Jumat (7/1).
Menurut Iwan, waktu lebih dari 3 bulan terlalu lama untuk suatu proses pemeriksaan kasus kekerasan seksual. Dia mengkhawatirkan kasus ini akan tenggelam dan kurang diperhatikan, mengingat adanya kegiatan Pemilu yang akan segera dilaksanakan.
"Saya khawatir, prioritas aparat kepolisian untuk melakukan penanganan keamanan serta ketertiban masyarakat pada masa pemilu turut berpengaruh terhadap kasus ini, lantas dampak terburuknya kasus ini mungkin saja akan dihentikan," katanya.
Oleh karena itu, Iwan berharap pihak kepolisian segera memeriksa pelaku, memberikan informasi dan kepastian hukum atas kasus ini secara terbuka kepada publik.
Topik pilihan: pencabulan | Pelecehan seksual
"Saya dan elemen masyarakat yang tergabung dalam gerakan sosial serta masyarakat pada umumnya akan terus mengawal kasus ini sampai pelaku mendapat hukuman yang sesuai dengan pasal 285 KUHP," tandasnya.
"Hanya keadilan pada akhirnya yang dapat membantu pemulihan korban," pungkasnya.
Sitok dilaporkan oleh RW pada tanggal 29 November 2013 ke Polda Metro Jaya dengan nomor pengaduan TBL/4245/XI/2013/PMJ/Dit Reskrimum. Sebagai korban, RW sudah diperiksa oleh penyidik Polda Metro Jaya pada tanggal 20 Desember 2013 di Fakultas Hukum UI.
Awalnya kasus ini ditangani oleh SubDit Remaja, Anak dan Wanita (Renakta) yang dalam perjalanannya lantas dipindahkan ke SubDit Keamanan Negara (Kamneg).
(mdk/did)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Siskaeee sedianya dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai tersangka pada Senin 15 Januari 2024 kemarin. Namun Siskaeee mangkir.
Baca SelengkapnyaDavid menjelaskan untuk dua kasus yang menyeret nama Andika statusnya masih saksi terlapor.
Baca SelengkapnyaPembunuhan terhadap Iwan Sutrisman Telaumbanua (21) memberi luka mendalam kepada keluarga korban.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Polisi menjelaskan skenario evakuasi korban tewas yang terjepit kereta api Turangga usai tabrakan dengan kereta api lokal Bandung.
Baca SelengkapnyaKorban terluka akibat terkena sabetan senjata tajam yang diayunkan oleh pelaku
Baca SelengkapnyaMelihat kondisi korban, diyakini keempatnya sudah tewas lebih dari tiga hari.
Baca SelengkapnyaKecelakaan itu menyebabkan dua penumpang odong-odong tewas dan seorang lainnya mengalami luka berat.
Baca SelengkapnyaPelanggan menemukan korban dalam posisi duduk di kursi pangkas. Dia tidak bergerak.
Baca SelengkapnyaKorban dianiaya dengan cara disiram diduga dengan air keras lalu dibacok dengan celurit.
Baca Selengkapnya