Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kuasa hukum Komjen Budi Gunawan ajak ormas polisikan pimpinan KPK

Kuasa hukum Komjen Budi Gunawan ajak ormas polisikan pimpinan KPK Budi Gunawan jadi Kapolri. ©2015 merdeka.com/imam buhori

Merdeka.com - Dua pengacara calon kapolri Komjen Budi Gunawan, Eggi Sudjana dan Razman Arif Nasution serta 2 organisasi yang mengatasnamakan masyarakat, mempolisikan dua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad dan Bambang Widjojanto ke Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri. Kemarin Eggi Sudjana juga sudah sempat melaporkan KPK kepada Kejaksaan Agung terkait penyalahgunaan wewenang dan pembiaran dalam penetapan status tersangka Komjen Budi Gunawan.

"Ke Mabes Polri dalam rangka mendampingi laporan masyarakat yang keberatan atas tindakan KPK melakukan proses publish kepada khalayak tentang rekening yang dimiliki seseorang," kata Eggy di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (22/1).

Di tempat yang sama, Razman mengatakan ormas yang memperkarakan tersebut dari Ketua Umum Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI), Fauzan Rachman dan Wakil Ketua Suara Independen Rakyat Indonesia (SIRI), Tjandra Setiadji.

Mereka menilai aksi pimpinan KPK yang membeberkan dokumen dugaan rekening tak wajar Komjen Budi Gunawan dari Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) sekaligus menetapkannya sebagai tersangka sudah melanggar hukum.

"Kami melaporkan pimpinan KPK dengan Pasal 11 UU no 8 tahun 2010 tentang TPPU, soal kerahasiaan bank. Seharusnya itu tidak boleh diungkap ke publik," kata Razman.

Menurut Razman, aksi pimpinan KPK tersebut berpotensi dipidanakan. Karena itu dia mewakili kuasa hukum dua ormas itu, meminta supaya polisi segera menindaklanjuti laporan tersebut.

"Ancaman hukumannya 4 tahun," tandasnya.

(mdk/gib)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP