Kuasa hukum keberatan KPK putuskan berkas perkara Novanto lengkap
Merdeka.com - Kuasa Hukum Setya Novanto, Fredrich Yunadi memprotes keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi yang menyatakan berkas perkara kliennya untuk kasus megakorupsi proyek e-KTP sudah dinyatakan lengkap atau P21. Fredrich keberatan karena belum semua saksi yang diminta Novanto, dipanggil dan diperiksa.
"Kita mau bicara pada penyidik kenapa bisa dinyatakan lengkap padahal ada saksi-saksi yang belum dinyatakan diperiksa. Itu adalah hak tersangka dari pasal 65 (KUHAP) dan penyidik harus sadar kan mereka terikat dalam UU No 20 tahun 2002 tentang KPK di mana pasal 28 kan segala sesuatu di KUHAP itu berlaku bagi mereka," kata Fredrich di gedung merah putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (6/12).
Fredrich ingin bicara dengan penyidik KPK terkait berkas kliennya. Dia juga belum mengetahui persis apakah berkas tersebut sudah masuk tahap II atau pelimpahan ke penuntutan atau belum.
"Katanya udah P21 tapi kan saya belum tahu penyerahan tahap ke 2 gitu, jadi saya mau lihat datangnya P21 itu dan berbicara kepada penyidik bagaimana bisa dikatakan lengkap karena masih ada saksi saksi yang belum diperiksa," ujar Fredrich.
Menurut Fredrich, KPK tidak serta merta bisa memaksakan diri menyelesaikan berkas perkara tanpa memeriksa semua saksi. Apalagi jika alasannya saksi sudah dipanggil tapi tidak hadir. Menurutnya, seharusnya KPK melihat jadwal saksi yang begitu sibuk.
"Sekarang saya tanya mereka yang dipanggil itu orang pengangguran? Mereka kan yang dipanggil itu kan rektor universitas. Kan harus disesuaikan dengan waktunya rektor bukan dengan waktunya mereka (penyidik) yang menentukan. Jadi di sinilah kesemena-menaan yang dilakukan KPK karena tidak menghormati hak seseorang," ucap Fredrich.
Dia mengingatkan KPK agar tidak semena-mena menangani perkara. Pemanggilan saksi harus memperhatikan kondisi dan tidak bisa seenaknya.
"Tapi jangan orang punya predikat penegak hukum tapi melakukan pemerkosaan hukum seperti yang tidak kita inginkan membodohi masyarakat seolah olah kita sudah panggil. Nah yang dipanggil ini kaya pengangguran, kalau pengangguran di pinggir jalan tukang parkir boleh lah dipanggil seenaknya, rektor itu pejabat tinggi lho, ini eselon 1 lho mereka sama dengan pejabat tinggi KPK, hormatilah mereka," tambahnya.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Arief Prasetyo meminta penjadwalan ulang. Ali menjamin, KPK akan menginformasikan jadwal pemeriksaan berikutnya.
Baca SelengkapnyaKPK Geledah Kantor PT Hutama Karya Buntut Kasus Proyek Jalan Tol Trans Sumatera
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Modusnya, para pelaku melakukan korupsi dengan sengaja memecah proyek
Baca SelengkapnyaKepala LKPP Hendrar Prihadi menyebut alokasi anggaran pada rencana umum pengadaan barang dan jasa setiap tahunnya mencapai Rp1.200 triliun.
Baca SelengkapnyaAS ditahan 20 hari pertama terhitung tanggal 23 Februari 2024 sampai dengan 13 Maret 2024 di Rutan KPK.
Baca SelengkapnyaDalam kasus ini, KPK telah menetapkan Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Siska Wati sebagai tersangka korupsi pemotongan dana insentif ASN Sidoarjo
Baca SelengkapnyaKPK) tengah menyidik dugaan korupsi pengadaan lahan Jalan Tol Trans Sumatera (JTSS) oleh BUMN PT Hutama Karya pada tahun anggaran 2018-2020.
Baca SelengkapnyaEks Kasat Narkoba Polres Lampung, AKP Andri Gustami jadi perantara peredaran narkotika jenis sabu milik jaringan Fredy Pratama.
Baca Selengkapnya