Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kuasa hukum John Kei nilai tuntutan JPU tidak jelas

Kuasa hukum John Kei nilai tuntutan JPU tidak jelas John Kei di PN Pusat. ©2012 Merdeka.com

Merdeka.com - Kuasa hukum terdakwa kasus pembunuhan Direktur PT Sanex Steel Tan Harry Tanoto alias Ayung, John Refra Kei menilai tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak jelas. Mereka menyatakan terdapat beberapa fakta yang tidak ada selama persidangan.

"Pengajuan pledoi ini adalah untuk memperjelas tuntutan JPU yang tidak disusun dengan jelas," ujar salah satu kuasa hukum John Kei, Tofik Chandra dalam sidang di Gedung Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jl Gajah Mada, Jakarta, Selasa (18/12).

Selain itu, Tofik mengatakan, tuntutan JPU juga mengandung kekeliruan. Pasalnya, JPU terkesan menyusun tuntutan tidak berdasarkan fakta persidangan secara utuh.

"Keliru, karena tidak sesuai dengan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan dan dari keterangan para saksi. JPU hanya mengambil keterangan saksi-saksi sepenggal-sepenggal untuk kemudian dijadikan dasar dalam penyusunan tuntutan," kata Tofik.

Selanjutnya, Tofik menambahkan, JPU terkesan ragu-ragu dalam menyusun tuntutan. "Apa yang disampaikan JPU hanya imajinasi dan spekulasi saja tanpa didukung oleh fakta dan alat bukti yang ada di persidangan. Sehingga JPU terlihat ragu-ragu dan subjektif dalam penyusunan tuntutan," ujarnya.

Lebih lanjut, Tofik menyatakan, persidangan terhadap kliennya dijalankan dengan rekayasa. Hal ini berdasar pada tidak adanya barang bukti yang diajukan oleh JPU.

"Selama persidangan berlangsung, JPU tidak menghadirkan barang bukti apapun," pungkas dia.

Dalam sidang ini, John Kei sendiri yang mengenakan kemeja biru, celana jeans hitam, dan sepatu kets putih itu bersama Josep dan Mukhlis tampak seksama mendengarkan pledoi yang dibacakan kuasa hukumnya.

Sebelumnya diberitakan, JPU telah menuntut John Kei 14 tahun penjara atas kasus pembunuhan Ayung. Kasus ini juga menjerat dua terdakwa lain yang merupakan rekan John Kei yakni Joseph Hungan dan Muchlis B Sahab. Mereka masing-masing dituntut 2 tahun penjara.

Pada sidang perdana, John Kei dkk didakwa pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun. Perbuatan John Kei dkk, dianggap JPU memenuhi unsur pembunuhan disertai perencanaan yang tercantum pada Pasal 340 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Para terdakwa dikenakan dakwaan satu yaitu Pasal 340 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1, Pasal 56 KUHP ayat (1) ke-2. Selain itu, JPU juga mendakwa pasal 338 Jo 55 ayat (1) ke-1 dan 56 (1) ke-2 KUHP sebagai dakwaan subsider terhadap terdakwa John Kei dkk. (mdk/did)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP