Kuasa hukum Jessica berang saat saksi ahlinya ditanya jaksa soal fee
Merdeka.com - Suasana sidang ke-18 kasus dugaan pembunuhan Wayan Mirna Salihin dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso kembali memanas. Hal itu bermula saat pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) menanyakan latar belakang kedatangan saksi ahli patologi forensik Prof Beng Beng Ong yang dihadirkan penasehat hukum terdakwa Jessica.
"Setelah saya mempelajari dokumen (hasil toksikologi Mirna) itu, saya bilang ke Pak Otto saya bisa bantu dia," kata Beng saat ditanya JPU terkait awal mula dirinya akan menjadi saksi ahli tim penasehat hukum terdakwa Jessica di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (5/9) malam.
Setelah itu, JPU yang diwakili Ardhito Muwardi menanyakan fee (bayaran) yang ditawarkan oleh tim penasehat hukum terdakwa Jessica. Hal itu pun langsung menyulutkan emosi dari ketua tim penasehat hukum terdakwa Jessica, Otto Hasibuan.
"Yang mulia. Ini sama sekali tidak relevan, tidak menyentuh ke materi pernyataan ahli. Mana ada experts yang tidak dibayar?, " kata Otto memotong Arif yang tengah mentranslate pertanyaan jaksa kepada Beng.
Tak hanya itu, Ardhitopun langsung menjelaskan maksud pertanyaan yang diajukan kepada saksi ahli Beng.
"Tolong jangan dipotong dulu, kami tanya ada tujuannya. Menurut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, jelas disebutkan, visa kunjungan hanya untuk kegiatan di luar pekerjaan. Kalau bekerja, harus pakai visa tinggal terbatas. Bagaimana bisa kita mempercayai ahli kalau datangnya saja ilegal?" Kata Ardhito.
"Ini sangat tidak etis, Yang Mulia. Saya sebagai pengacara beberapa kali ke Singapura dan Jepang, tidak pernah dipermasalahkan soal visa kunjungan ini. Apalagi ahli ini, jauh-jauh dari Australia, melaksanakan kewajibannya ke sini untuk menegakkan keadilan. Mohon kebijakannya, Yang Mulia," kata Otto menanggapi pernyataan Jaksa.
Beng pun lalu menjelaskan saat dirinya dulu diminta menangani kasus bom Bali waktu itu, dia hanya menggunakan visa kunjungan. Sama dengan visa yang digunakannya saat ini.
"Jadi waktu saya datang ke Bali, saya juga tidak diminta buat visa. Sama seperti sekarang ini," kata Beng.
Mendapati kegaduhan dalam sidang itu, Hakim Ketua Kisworo pun menengahi keduanya pihak yang tengah berseteru. Hakim Kisworo menanyakan kepada jaksa alasan tidak menanyakan hal itu di awal persidangan.
"Kalau Jaksa Penuntut Umum keberatan harusnya di awal. Karena ini sudah berlangsung ya sudah kita lanjutkan saja. Keberatan jaksa akan dicatat," kata Kisworo menengahi.
"Kalau masalah imigrasi nanti JPU bisa memprosesnya nanti," tambahnya.
Sidang pun kembali dilanjutkan dengan pertanyaan dari pihak Jaksa Penuntut Umum kepada Beng. Kepada Beng, jaksa mempertanyakan pendapatnya tentang kematian Mirna. (mdk/sho)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya