Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kuasa hukum duo Bali Nine minta hukuman mati tidak dilakukan

Kuasa hukum duo Bali Nine minta hukuman mati tidak dilakukan Terpidana mati Bali Nine. ©AFP PHOTO/Jewel Samad

Merdeka.com - Persiapan eksekusi dua terpidana mati duo Bali Nine yakni Myuran Sukumaran dan Andrew Chan telah sampai tahap 95 persen. Mereka bakal dipindah ke Nusakambangan pada Rabu (3/3) besok.

Kuasa hukum mereka yakni Todung Mulya Lubis menegaskan perlu dipahami faktanya Myuran dan Andrew masih menjalani proses hukum, baik yang bersifat yudisial dan non-yudisial. Todung pun meminta tidak adanya eksekusi mengingat masih adanya upaya hukum yang bisa dilakukan oleh Myuran dan Andrew.

"Saya sih minta untuk tidak ada eksekusi yah, maka sudah sewajarnya pihak Kejaksaan Agung terlebih dahulu menghormati upaya hukum tersebut", ungkap Todung saat jumpa pers di kantornya di bilangan SCBD, Jakarta (3/3).

Todung mengelak saat disebut upaya hukum yang dia ajukan adalah untuk menunda atau mengulur waktu eksekusi. Menurut dia, jika grasi duo Bali Nine ditolak harus ada alasan kuat agar hak-hak terpidana tidak ada yang tercederai.

"Kita nggak mengulur waktu kita minta keadilan supaya penolakan grasi betul-betul diberikan dengan dasar yang kuat," imbuhnya.

(mdk/eko)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP