Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kuasa hukum Antasari laporkan Majelis Hakim PK ke KY

Kuasa hukum Antasari laporkan Majelis Hakim PK ke KY Antasari Azhar. Merdeka.com/Dwi Narwoko

Merdeka.com - Kuasa Hukum mantan Ketua KPK Antasari Azhar, Maqdir Ismail, mendatangi Komisi Yudisial (KY) untuk melaporkan adanya indikasi pelanggaran yang dilakukan oleh Majelis Hakim Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung (MA).

Menurutnya, Majelis Hakim PK telah bertindak tidak profesional dengan mempertimbangkan fakta yang sesungguhnya tidak pernah terjadi, yakni penyadapan yang dilakukan oleh Kapolri Jenderal Bambang Hendarso Danuri terhadap Antasari.

"Pertimbangan Majelis Hakim PK mengenai penyadapan adalah pertimbangan yang tidak berdasar dan tidak berdasarkan fakta," ujar Maqdir kepada wartawan usai menyerahkan laporan pengaduan di Gedung KY, Jl Kramat Raya, Jakarta Pusat, Senin (4/6).

Maqdir menambahkan, keberadaan fakta penyadapan dalam pertimbangan putusan PK menunjukkan hakim tidak cermat dalam melihat perkara.

"Fakta dalam persidangan ini yang menyatakan adanya frasa 'penyadapan yang dilakukan Kapolri' membuktikan bahwa pertimbangan ini bukan hanya tidak logis, namun juga membuktikan Majelis Hakim PK tidak membaca berkas perkara secara akurat," terangnya.

Selain itu, Maqdir juga menyatakan, keberadaan frasa 'penyadapan yang dilakukan oleh Kapolri' dalam pertimbangan putusan telah bertentangan dengan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

"Bahwa penyebutan adanya frasa tersebut sebagai fakta persidangan tidak sesuai dengan Pasal 197 ayat (1) huruf d KUHAP. Karena hal ini bukan merupakan fakta atau keadaan dari pemeriksaan persidangan sebagaimana dimaksud KUHAP," katanya.

Dalam mengajukan laporan ini, Maqdir diterima oleh tenaga ahli KY, Totok Wintarto. Laporan ini diterima secara tertutup pada pukul 11.00 WIB.

"Pihak KY akan melakukan pemeriksaan terlebih dahulu," kata Maqdir. (mdk/ren)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP