KTP dan SIM Pelanggar PPKM Darurat di Kabupaten Tangerang akan Disita
Merdeka.com - Pemerintah memutuskan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Pulau Jawa dan Bali mulai tanggal 3 hingga 20 Juli 2021. Kebijakan PPKM Darurat ini untuk menekan laju penularan Covid-19.
Salah satu kabupaten yang diterapkan PPKM Darurat di Pulau Jawa yakni Kabupaten Tangerang. Bupati Kabupaten Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar mengatakan selama PPKM Darurat dilaksanakan, pusat perbelanjaan wajib ditutup.
"Kecuali supermarket dan juga toko-toko yang menyediakan barang kesehatan dan juga bahan-bahan esensial lainnya itu masih boleh buka, yang lain harus tutup," katanya dalam diskusi virtual, Kamis (1/7).
Sementara restoran dan warung makan lainnya masih diperbolehkan beroperasi. Namun, jam operasionalnya dibatasi hingga pukul 20.00 WIB. Selain itu, restoran dan warung makan tidak diperbolehkan melayani konsumen makan di lokasi tersebut.
"Restoran dan warung itu masih diperbolehkan buka sampai jam 8 malam untuk dibawa pulang atau kirim makanan," ujarnya.
Zaki menyebut, pemerintah menyiapkan sanksi bagi pusat perbelanjaan atau masyarakat yang melanggar aturan PPKM Darurat. Khusus bagi masyarakat yang melanggar ketentuan PPKM Darurat, pemerintah akan menahan dan menyita KTP maupun SIM.
"Salah satu sanksi yang kita diskusikan adalah untuk menahan dan menyita baik itu KTP maupun SIM mereka. Nah ini sedang kita bahas dengan Forkopimda untuk aturan hukum dan juga pelaksanaan penegakannya," jelasnya.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengumumkan kebijakan PPKM Darurat. Keputusan diambil setelah melakukan diskusi dengan menteri hingga para ahli. PPKM darurat ini disebut akan dilakukan lebih ketat daripada yang selama ini telah berlaku.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya