Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

KSP Sebut UU Cipta Kerja akan Perkuat dan Melindungi Para Nelayan

KSP Sebut UU Cipta Kerja akan Perkuat dan Melindungi Para Nelayan nelayan. CHEN WS / Shutterstock

Merdeka.com - Tenaga Ahli Utama Kedeputian I Kantor Staf Presiden (KSP), Alan F. Koropitan, menilai Undang-Undang Cipta Kerja akan memperkuat maritim agar memiliki daya saing. Termasuk peran nelayan agar terlindungi dengan pertimbangan yang menyeluruh.

"Misalnya, pemilik kapal di bawah 10 gross ton, tapi punya modal besar dan mesin kapasitas besar. Ini tidak bisa masuk kategori nelayan kecil. Negara akan mengatur melalui UU Ciptaker dengan aturan turunan melalui RPP," kata Alan dalam keterangan per, Senin (9/11).

Alan mengklaim, UU Ciptaker akan mempertajam definisi memperkuat pengelolaan yang tepat sasaran. Alan mencontohkan 96 persen kapal ikan berada di bawah 10 Gross Ton (GT). Bahkan jika lebih spesifik, kata Alan, 68 persen di antaranya adalah perahu motor tempel dan perahu tanpa motor yang tidak mungkin berlayar ke area Zona Ekonomi Eksklusif.

"Dengan UU Ciptaker dan aturan turunannya maka definisi nelayan akan dipadankan dengan kategori UMKM sehingga dapat mendorong para nelayan untuk memperoleh akses permodalan dari perbankan serta bantuan pemerintah lebih tepat sasaran. Izin di sektor UMKM semakin mudah dalam UU Ciptaker," ujar Alan.

Pemerintah, kata Alan, punya semangat nasionalisme tinggi, terutama dalam hal kedaulatan negara. Salah satunya mengenai aturan akses asing terhadap pengelolaan perikanan, terutama di Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE). Alan menyampaikan, kedaulatan wilayah itu hanya berlaku untuk perairan teritorial, bukan ZEE.

"Tapi kita memiliki hak berdaulat di ZEE, yang meliputi hak eksplorasi, eksploitasi dan pemeliharaan keberlanjutan lingkungan," ungkap Alan.

Alan mengklaim pemerintah akan mempertahankan kedaulatan wilayah dengan mati-matian (nasionalisme). Hal ini sekaligus memastikan bahwa UU Ciptaker selaras dengan Undang-undang Perikanan sebelumnya, di mana yang tetap menegaskan akses asing harus didahului dengan perjanjian perikanan bilateral.

"Artinya kan kita berhak memberi izin atau tidak terhadap kapal asing," tambah Alan.

Alan menjelaskan saat ini Indonesia tidak membuka izin masuk kapal asing sesuai kondisi tersedia melalui Perpres 44 tahun 2016. Yaitu melarang modal asing di sektor penangkapan ikan, 100 persen harus modal dalam negeri. Pada sisi lain, pemerintah telah meratifikasi Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) tentang Hukum Laut atau United Nations Convention on The Law of the Sea (UNCLOS) tentang kesanggupan Pemerintah Indonesia dalam mengelola sektor kelautan.

Menurut Alan dalam Pasal 5 ayat (3) UU No 5 Tahun 1983 tentang Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia menjelaskan bahwa eksplorasi dan eksploitasi suatu sumber daya alam hayati di daerah tertentu di ZEE Indonesia oleh pihak asing dapat diizinkan jika jumlah tangkapan yang diperbolehkan oleh Pemerintah Republik Indonesia untuk jenis tertentu melebihi (surplus) dari kemampuan Indonesia untuk memanfaatkannya. Hal tersebut, kata Alan, pernah berlangsung pada tahun 2001 hingga 2006. Indonesia pernah memberi kesempatan kepada pihak asing (Thailand, Filipina dan China) untuk menangkap ikan di ZEE melalui perjanjian kerjasama bilateral.

"Jika Indonesia sanggup mengelola sepenuhnya maka artinya Indonesia mampu dan tidak perlu melibatkan asing," ungkap Alan.

(mdk/lia)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP