Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

KSP: Presiden Memimpin dan Mengendalikan Upaya Pemulihan Pandemi Selama 24 Jam

KSP: Presiden Memimpin dan Mengendalikan Upaya Pemulihan Pandemi Selama 24 Jam Jokowi tinjau Rumah Sakit Asrama Haji. ©Istimewa

Merdeka.com - Deputi V Kantor Staf Presiden, Jaleswari Pramodawardhani mengatakan dengan meningkatnya kasus Covid-19, pemerintah saat ini fokus sesuai arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Yaitu, kata dia, memperkuat pelaksanaan PPKM Mikro dan PPKM Darurat, yang dibawa kendali penuh, wali kota dan bupati, dengan merujukan pada Instruksi Menteri Dalam Negeri dalam pelaksanaannya.

"Presiden memimpin dan mengendalikan upaya pemulihan pandemi Covid-19 selama 24 jam, dengan mengerahkan seluruh kekuatan pemerintah di tingkat pusat dan daerah. Presiden percaya sinergi dan kerjasama antara pemerintah dan masyarakat akan membuahkan hasil pulihnya situasi segera," katanya dikutip dalam keterangan pers, Jumat (16/7).

Dia membeberkan bahwa Jokowi tetap memberikan kepercayaan dan penugasan kepada KPC PEN untuk melakukan penguatan dan mengambil langkah-langkah cepat dan tepat untuk mengatasi peningkatan penyebaran Covid-19 saat ini. Peran masyarakat juga mendukung mengatasi pandemi Covid-19 saat ini.

"5M, 3T dan vaksinasi menjadi tindakan prioritas, yang dilaksanakan di tingkat Provinsi, Kota dan Kabupaten, dengan melibatkan peran aktif Forkopimda, seluruh unsur 3 pillar (pemerintahan daerah, Polri dan TNI), dan peran serta masyarakat untuk mendukung peningkatan kapasitas layanan kesehatan dan vaksinasi," bebernya.

Sementara itu dia menjelaskan upaya penanganan pandemi Covid-19 melalui kebijakan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro maupun Darurat merupakan tindak lanjut dari pelbagai upaya penanganan Bencana Nonalam Covid-19 sebagai bencana nasional yang telah ditetapkan berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Corona Virus Desease 2019 sebagai Bencana Nasional.

"Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 ini merujuk pada Keppres No 11 Tahun 2020 tentang Penetapan kedaruratan kesehatan Corona Virus Desease 2019," pungkasnya.

(mdk/eko)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP