Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kru orkes dangdut edarkan ribuan pil koplo pada malam tahun baru

Kru orkes dangdut edarkan ribuan pil koplo pada malam tahun baru ilustrasi Penyanyi dangdut tarling. ©2013 Merdeka.com/Arie Basuki

Merdeka.com - Kedapatan membawa dan mengedarkan dua ribu butir pil trihexyphendyl atau pil koplo, seorang remaja warga Rejosari VIII RT 07/ RW 10 Kelurahan Rejosari, Kecamatan Semarang Timur, Kota Semarang, Jawa Tengah, ditangkap petugas Polsek Gayamsari, Semarang.

Pemuda yang bernama Bayu Wicaksono (25) ini ditangkap saat mengedarkan pil koplo pada malam tahun baru Senin(1/1) sekitar pukul 03.30 WIB di Kampung Utri, Kelurahan Kebonagung, Kecamatan Semarang Timur, Kota Semarang, Jawa Tengah.

Kapolsek Gayamsari, Kompol Juara Silalahi saat gelar kasus, Kamis (2/1) mengatakan berdasarkan informasi warga, petugas yang tengah melakukan operasi langsung menuju lokasi dan membekuk pelaku tanpa perlawanan.

Dari tangan pelaku, petugas mengamankan dua botol yang berisi 2.000 pil koplo dan 1 botol yang sudah laku terjual.

"Ada warga yang melapor, karena sempat melihat ada transaksi. Info tersebut langsung ditindaklanjuti petugas, dan berhasil membekuk BW di lokasi kejadian," terangnya.

Sementara pelaku mengaku, pil koplo tersebut diperoleh dari seseorang yang tidak dikenal saat dirinya nongkrong di daerah Bubakan arah ke Pasar Johar.

Tiba-tiba, dia didatangi dan ditawari menjual pil koplo. Lantaran tergiur keuntungan yang akan didapat, pria yang badannya dipenuhi dengan tato itu membeli 3 botol. Adapun untuk 1 botol dibeli dengan harga Rp 900 ribu.

“Saya ditawari bisnis pil itu oleh orang yang tidak saya kenal. Dengan tawaran itu kami pun setuju untuk membeli per botol dan menjualnya di kalangan remaja,” katanya.

Lebih lanjut Bayu menjelaskan, dari 3 botol pil koplo, dikemas menjadi paket kecil. Untuk 1 paket plastik berisi 10 butir pil dijual Rp 10.000.

"Saya baru 3 bulan dapat pil ini dan sudah terjual 1.000 butir. Keuntungan dari 1 paket saya dapat Rp 2.000," akunya.

Ditambahkan Bayu, hasil penjualan pil tersebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, menyusul pendapatan sebagai kru grup dangdut sangat terbatas.

Akibat perbuatannya, Bayu terancam hukuman penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar sesuai dengan Pasal 196 dan atau Pasal 197 dan atau 198 UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan (mdk/ren)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP