KRPI desak pemerintah bentuk badan riset mengenai tenaga kerja asing
Merdeka.com - Konfederasi Rakyat Pekerja Indonesia (KRPI) setuju dengan lahirnya Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2018 tentang Tenaga Kerja Asing. Aturan tersebut banyak ditentang oleh serikat buruh, juga politisi kubu oposisi, karena dikhawatirkan akan memberikan ruang kepada tenaga kerja asing seluas-luasnya.
Ketua Umum KRPI, Rieke Diah Pitaloka mengatakan, persoalan terkait tenaga asing ini tidak bisa dilihat parsial. Politisi PDIP ini mengingatkan bahwa Indonesia juga banyak mengirim pekerja migran ke Timur Tengah dan negara Asia seperti China.
"Jadi isu seperti ini tidak bisa sepotong-sepotong. Kita harus kami katakan harus ada blueprint menjadi negara industri yang jelas seperti apa kalau tidak punya blueprint kita juga tidak mungkin menghalau bagaimana," ujar Rieke di Restoran Bumbu Desa Cikini, Jakarta Pusat, Minggu (29/4).
Menurut dia, persoalan tenaga kerja asing ini dibutuhkan pelurusan dari hulu. Rieke menuturkan bahwa pemerintah harus membuat roadmap untuk perindustrian. Dia menawarkan pemerintah untuk membentuk Badan Riset Nasional untuk memecahkan masalah tenaga kerja dari hulu.
"Harus ada perbaikan beberapa aturan tenaga kerja, termasuk persoalan tenaga asing iya, tetapi jangan kemudian itu membuat kita kaum pekerja menafikan kaum pekerja lainnya. Jadi kita fair aja yang harus diperbaiki harus diperbaiki dari hulu," ujarnya.
Sementara pengurus inti KRPI, yang juga Presiden Presiden OPSI (Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia), Saeful Tavip, mengatakan dengan adanya Perpres tersebut menguatkan fungsi pengawasan terhadap persoalan tenaga kerja asing. Dengan adanya aturan baru tersebut, maka akan memperkecil tenaga kerja kasar masuk ke Indonesia.
"Perpres ini sebenarnya ingin mengatur lebih tegas lebih jelas, ingin mengawasi lebih jelas lagi tentang bagaimana penggunaan tenaga kerja asing supaya tidak semberangan jenis pekerjaan dimasuki tenaga kerja asing, apalagi tenaga kerja asing kasar," ucapnya.
Menurutnya, isu tenaga kerja China membanjiri Indonesia sebagai hoaks. Saeful menyebutkan, sebelum adanya Perpres tersebut pun tenaga kerja asing pun sudah banyak masuk.
"Adanya serbuan jutaan segala macam itu hoaks lah bahwa ada beberapa kasus itu pasti sejak lama itu sudah ada sejak jaman presiden sebelumnya sudah ada," kata dia.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya