Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kronologi terbongkarnya peredaran narkoba jaringan napi Lapas Sragen

Kronologi terbongkarnya peredaran narkoba jaringan napi Lapas Sragen Ilustrasi Narkoba. ©2015 Merdeka.com

Merdeka.com - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Tengah menetapkan dua narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 2 A Sragen menjadi tersangka kasus peredaran narkoba yang dikendalikan dari dalam lapas. Kedua tersangka yakni Ari (30) warga Karanggede, Kabupaten Boyolali dan CHY (40) warga Grogol, Sukoharjo.

Kepala Pengamanan Lapas Sragen Riyanto membenarkan keduanya telah dibawa BNNP Jawa Tengah. Tersangka Ari bernama lengkap Hudayanto Ari Nugroho, sedangkan CHY kepanjangan dari Cahyono (Sri Tjahjono).

"Jadi kronologinya, pada 19 Agustus lalu, kami mendapat telepon dari BNNP. Mereka menanyakan apa ada narapidana atas nama Slamet Santoso. Setelah dicek di lapas, ternyata tidak ada. Kemudian BNNP menayakan narapidana atas nama Ari, dan saya katakan dia ada di Blok D nomor 5," ujar Riyanto, Kamis (30/8).

Saat itu, lanjut Riyanto, BNNP menduga Ari memiliki ponsel yang disimpan di dalam lapas. Namun karena saat itu para napi sedang berada di luar sel, jadi tidak memungkinkan untuk dilakukan pemeriksaan.

"Karena mereka di luar, kalau kita masuk dan melakukan pemeriksaan, justru risikonya mereka bisa menghilangkan barang bukti. Karena mereka lebih sensitif," katanya.

Atas pertimbangan tersebut, pemeriksaan dilakukan saat narapidana sudah masuk sel pukul 17.15 WIB. Pemeriksaan bersama anggota BNNP saat mereka sudah dalam sel. BNNP bersama petugas lapas kemudian masuk pada 17.20 dan langsung memeriksa sel narkoba.

Saat itu, Ari yang ketahuan membawa bungkus rokok panik dan meleparkan bungkus tersebut ke arah CHY alias Cahyono (Sri Tjahjono) yang duduk di pojok ruangan. Cahyono pun bingung dan tidak bisa membuang bungkus rokok itu. BNNP pun kemudian memeriksa bunkus rokok yang ternyata berisi paket sabu ukuran kecil.

Namun saat itu tidak ditemukan ponsel yang diduga dimiliki Ari. Petugas bahkan sempat menggeledah sebuah lemari. Kemudian dua orang tersebut, Ari dan Cahyono dibawa oleh BNNP.

"Dua orang ini terkena kasus narkoba, nanti mereka disidang lagi dengan kasus yang baru. Biasanya kalau dibon (dipinjam) biasanya sidangnya di Semarang," tandasnya.

Riyanto menegaskan, sistem pengamanan di Lapas Sragen sudah dilakukan dengan berlapis agar benda terlarang tidak masuk Lapas. Bahkan sudah melalui penggeledahan di beberapa tempat. Baik di ruang besuk, ruang kunjungan dan ruang transit.

"Mereka ini menggunakan berbagai cara. Mungkin bisa saja dilempar, kemudian lewat pengunjung, bisa lewat sampah, lewat bahan makanan yang masuk. Kalau satu cara ketahuan, pola mereka langsung berubah," katanya.

Kalapas Sragen Yosep Benyamin Yambise menyerahkan kasus tersebut ke penegak hukum. Termasuk jika ada petugas terlibat kasus narkoba. Ia yang sedang bertugas di Manokwari tersebut berjanji akan segera berkordinasi dengan Polres Sragen dan BNNP Jateng.

"Setelah sampai Sragen nanti kami akan membuat MoU dengan instansi terkait untuk Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN). Langkah yang sama juga saya lakukan saat memimpin Lapas Manokwari," jelasnya.

(mdk/cob)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP