Kronologi penyerahan diri Susno Duadji
Merdeka.com - Mantan Kabareskrim Polri Komjen (Purn) Susno Duadji menyerahkan diri ke pihak Kejaksaan. Sebelum menyerahkan diri, seorang pria bernama Untung Sunaryo menghadap Jaksa Agung Basrief Arief untuk menyampaikan pesan dari Susno, Kamis (2/5).
"Dia mengaku sebagai penasihat keluarga Pak Susno. Dia menyampaikan kesediaan Pak Susno untuk menyerahkan diri," kata Basrief Arief dalam jumpa pers di Gedung Kejagung, Jakarta, Jumat (3/5).
Basrief mengapresiasi niat dari Susno. Karenanya, dia menyanggupi permintaan Susno yang hanya mau dijemput oleh jaksa pilihan dari Jaksa Agung.
"Saya perintahkan kepada Kajati DKI dan Plh Kajari Jaksel. Kepada mereka berdua saya bicarakan ini," katanya.
"Bahkan Pak Wakil Jaksa Agung, Jampidsus, Jamintel saya tidak kasih tahu, karena saya menghargai Pak Susno. Saya harus komit atas kesepakatan," katanya.
Kemudian, pukul 23.10 WIB, Kajati DKI dan Plh Kajari Jaksel dan dua jaksa lain yang diperintahkan Basrief untuk menjemput Susno tiba di Lapas kelas IIA Cibinong, Bogor. Tak lama kemudian Susno juga hadir di Lapas.
"Proses berjalan, administrasi di Lapas dengan berita acara penerimaan Pak Susno dan langsung ditanda tangani Pak Susno," kata Basrief.
Tepat pukul 23.30 WIB, proses administrasi selesai. Susno pun langsung masuk ke dalam tahanan Lapas Kelas IIA Cibinong, Bogor.
"Proses eksekusi selesai dan Pak Susno berada di LP Kelas IIA Cibinong," katanya.
(mdk/dan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
"Begitu di sana kita olah TKP, barbuk hanya pisau saja, pisau sempat dicuci, pisau dapur."
Baca SelengkapnyaSupiati bahkan meminta bantuan bupati agar bisa membantu membebaskan sang suami.
Baca SelengkapnyaIwan dibunuh anggota TNI AL, Serda AAM, personel Denpom Lanal Nias.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Malang betul nasib Muhyani, niat membela diri malah jadi tersangka
Baca SelengkapnyaKetika dicari oleh keluarga, R sudah tidak ditemukan keberadaannya.
Baca SelengkapnyaIbu dan anak itu meninggal dunia usai tertimpa truk atau angkutan khusus tambang yang melintasi desa tersebut.
Baca SelengkapnyaSoal pelaku yang dikabarkan sempat melarikan diri usai menabrak pedagang kacang, Kompol Fani menyatakan tidak benar
Baca SelengkapnyaKedua pelaku dikenakan pasal 340 KUHP dengan ancaman 20 tahun penjara atau seumur hidup.
Baca SelengkapnyaSeorang personel linmas meninggal dunia sesaat setelah istirahat di TPS 06 Kelurahan Ngengong Kota Madiun.
Baca Selengkapnya