Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kronologi Pengusaha dan Istrinya Disekap 3 Hari di Kamar Hotel Depok

Kronologi Pengusaha dan Istrinya Disekap 3 Hari di Kamar Hotel Depok Ilustrasi garis polisi. ©2013 Merdeka.com

Merdeka.com - AH, korban dugaan penyekapan di dalam kamar hotel di Depok mengalami trauma. AH dan istrinya disekap selama tiga hari dan diawasi tujuh orang selama di kamar.

"Saat ini klien kami dalam masa karena trauma sekali, ada pemaksaan, belum bisa diajak bicara secara utuh," kata kuasa hukum korban, Andi Tatang Supriyadi, Selasa (31/8).

Penyekapan bermula ketika korban diundang menghadiri rapat kantor. Sesampainya di kantor, sudah ada orang yang menunggu. Setelah rapat selesai, AH kemudian dibawa ke sebuah ruangan. Dia ruangan itu juga sudah ada yang menunggu.

"Langsung HP diambil, alat komunikasi diambil. Di situ klien kami dipaksa untuk mengakui terkait masalah jumlah uang," ungkapnya.

Namun AH tidak mau menandatangani surat terkait. AH menanyakan soal bukti pengeluaran dari perusahaan. AH mengaku saat itu mengalami kekerasan berupa pukulan, tendangan dan intimidasi lain hingga pada akhirnya AH bersedia menandatangani surat yang menyatakan sejumlah uang Rp73 Miliar.

"Setelah kejadian itu baru klien kami mau tanda tangan dengan jumlah kurang lebih Rp73 miliar. Padahal klien kami merasa tidak sampai segitu uangnya yang digunakan. Nah setelah itu klien kami dipaksa untuk menyerahkan asetnya berupa kendaraan dan uang,” bebernya.

Setelah aset diserahkan, korban masih diminta menyerahkan aset berupa rumah di Cilodong Depok. Kemudian dari rumah itu diambil juga uang tunai sebesar Rp1,6 Miliar dan sejumlah kendaraan.

"Menurut mereka uang dan kendaraan yang diserahkan belum cukup sehingga klien kami di bawa ke hotel, dimasukkan ke kamar 1215. Dari Rabu malam sampai Jumat sore sudah ada intimidasi penekanan, paksaan untuk menyerahkan aset yang lain. Di sini ada penyerahan lagi kendaraan, uang. Uang yang sudah diserahkan kurang lebih sekitar Rp 2 Miliar lebih. Sehingga total yang diserahkan ke pihak mereka sekitar Rp46 miliar," bebernya.

Korban sempat dijanjikan bisa pulang setelah mengembalikan uang dan aset. Namun janji itu tidak ditepati.

"Awal penyerahan barang-barang dan uang dijanjikan mau dipulangkan, ketika diberikan berubah lagi, ketika diserahkan lagi nanti dijanjikan pulang lagi, sampai terakhir Jumat klien kami dipaska menyerahkan rumah tinggal," ucapnya.

Ketika mereka dipaksa tanda tangan, tiba-tiba datang orang lagi. Mereka memutus saluran komunikasi di hotel dan ponsel korban. Kemudian terjadi kericuhan di sana.

"Ketika mau dipukul, istri klien kami menahan agar jangan dipukul. Baru disitu ramai kejadiannya, keluar kabur dari kamar, istrinya kabur ke sebelah kanan, klien kami ke kiri. Tapi ketangkep oleh si orang yang menyekap selama ini. Saat ini dua orang ditetapkan tersangka di Polrestro Depok dan sudah ditahan," jelas dia.

(mdk/lia)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP