Kronologi Pengambilan Paksa Jenazah PDP Covid-19 di RS Bekasi
Merdeka.com - Polres Bekasi Kota masih memeriksa saksi-saksi kasus pengambilan jenazah oleh sekelompok orang secara paksa di Rumah Sakit Mekar Sari, Bekasi Timur, Kota Bekasi, pada Senin (8/6) siang.
Sebuah video viral di media sosial menampakkan sejumlah orang mengambil jenazah secara paksa di Rumah Sakit Mekar Sari, Bekasi Timur, Kota Bekasi. Peristiwa ini terjadi pada Senin (8/6) siang.
"Memang kejadian itu benar ada, pihak kepolisian sekarang ini sudah mencari data-data dan saksi-saksi terkait pemberitaan di medsos dan adanya laporan dari masyarakat juga, jadi pihak kepolisian langsung mendatangi ke TKP yaitu Rumah Sakit Mekar Sari untuk mencari kebenaran berita tersebut," kata Kabag Humas Polres Bekasi Kota Kompol Erna Ruswing saat dikonfirmasi, Selasa (9/6).
Dia menjelaskan kronologinya. Jenazah sempat dirawat selama beberapa hari sebelum meninggal dunia. Berdasarkan data, jenazah meninggal dunia itu merupakan Pasien Dalam Pengawasan (PDP) Virus Corona atau Covid-19.
"Dari rekam media ternyata memang pasien itu masuk 3 Juni. 8 Juni meninggal. Dari hasil rekam media dari rumah sakit dia positif PDP kena Covid," katanya.
Seharusnya jenazah dimakamkan berdasarkan standar penanganan Covid-19. Namun, keluarga korban enggan dan akhirnya membawa paksa jenazah dari rumah sakit tersebut.
"Pada saat mau membawa ternyata keluarga korban tidak mau dan dijemput oleh mereka. Memang dari rumah sakit kita mau kuburin sesuai SOP Covid, ternyata pihak keluarga diambil paksa untuk dibawa pulang sendiri," ujarnya.
"(Pemakaman dilakukan oleh keluarga) Iya," sambungnya.
Permintaan Maaf
Ketua Asosiasi Rumah Sakit Swasta Indonesia (ARSI) Kota Bekasi, Eko Nugroho mengatakan jenazah yang diambil paksa oleh massa di Rumah Sakit Mekar Sari, Bekasi Timur sebelumnya berstatus pasien dalam pengawasan (PDP) Covid-19. Warga memaksa mengambilnya setelah tak terima dengan penjelasan pihak RS.
"Masalahnya ketidakpahaman massa yang datang. Mau dijelaskan tidak terima penjelasan langsung masuk ke ruang ICU mengambil jenazah di dalam tempat tidur," kata Eko ketika dihubungi wartawan pada Selasa (9/6).
Sebetulnya rumah sakit akan memberikan jika warga bersama keluarga ingin mengambilnya. Rumah sakit tidak memiliki hak untuk menahan jenazah. Tentunya pengambilan jenazah disertai keterangan yang harus dipahami terhadap risikonya.
"Rumah sakit itu posisinya hanya menjalankan kebijakan atau aturan pemerintah, sepanjang masyarakat atau warga menginginkan itu dibawa pulang, kita akan serahkan baik baik dengan memberikan surat keterangan bahwa mereka memahami risikonya. Ini belum sempat begitu, sudah dibawa," ucap Eko.
Pasien meninggal dunia adalah warga Tambun Utara, Kabupaten Bekasi. Ketika masuk rumah sakit, pasien memiliki gejala klinis terpapar virus corona. Oleh karena itu, rumah sakit segera mengambil spesimen untuk diperiksa dengan teknologi PCR. Tapi, sampai meninggal dunia di ICU, hasilnya belum keluar.
"Untuk PCR saya belum mendapatkan informasi dari pihak rumah sakit, kemungkinan masih menunggu hasil," kata dia.
Karena meninggal dunia berstatus PDP, penanganannya semestinya dilakukan secara khusus. Jenazah dimasukkan ke dalam peti, pemulasarannya sesuai standar yang telah ditetapkan, lalu rumah sakit menyerahkan kepada pemerintah.
"Pihak rumah sakit bilang bahwa keluarga meminta maaf atas kejadian itu," katanya.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya