Kronologi Penembakan KKB di Sarambakon yang Sebabkan 3 TNI Luka
Merdeka.com - Kapen Kogabwilhan III, Kolonel Czi IGN Suriastawa, menyatakan anggotanya telah diadang Gerombolan Kelompok Kriminal Separatis Bersenjata atau KKSB. Selain mengadang, mereka juga menembaki Patroli TNI yang dalam Satuan Tugas (Satgas) Pengamanan Perbatasan (Pamtas) dari Batalyon Infantri (Yonif) 312/KH.
"Kami kembali dihadang dan ditembaki oleh gerombolan Kelompok Kriminal Separatis Bersenjata (KKSB) di Distrik Serambakon, Kabupaten Pegunungan Bintang, Papua," tulis Suriastawa dalam siaran persnya, Selasa (20/10).
Merinci kronologi, lanjut Suriastawa, pengadangan dan penembakan brutal yang dilakukan KKSB terjadi pada pukul 09.30 WIT, Distrik Sarambakon tepatnya sekitar 15 meter lewat jembatan kayu yang merupakan jalan tanjakan.
"Penembakan dilakukan dari kelompok Lamek Taplo yang diperkirakan berjumlah sepuluh orang dengan menggunakan senjata laras panjang," kata dia.
Menurut informasi di lapangan, ungkap Suriastawa, prajurit TNI yang diadang sedang dalam tugas patroli pengamanan dan tiba-tiba ditembaki oleh gerombolan KKSB yang tidak bertanggung jawab.
"Penembakan tersebut, melukai tiga prajurit TNI, namun semuanya dalam kondisi yang stabil” jelas dia.
Suriastawa menambahkan, ketiga korban luka dari personel TNI telah dievakuasi menuju RSUD Oksibil, selanjutnya akan dilaksanakan evakuasi ke RSMI Jayapura untuk melaksanakan rontgen menggunakan pesawat Trigana Air.
"Kini TNI terus melakukan pengejaran dan penyisiran di wilayah sekitar lokasi kejadian untuk menangkap para pelaku dari kelompok KKSB yang sering melakukan tindakan kriminal baik kepada TNI-Polri dan masyarakat," katanya.
Reporter: M RadityoSumber: Liputan6.com
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kebakaran tersebut diduga lantaran adanya ledakan kompresor dari dalam ruko.
Baca SelengkapnyaSoal pelaku yang dikabarkan sempat melarikan diri usai menabrak pedagang kacang, Kompol Fani menyatakan tidak benar
Baca SelengkapnyaKedua korban tersebut langsung dievakuasi menuju RSUD Nabire untuk dilakukan penanganan medis lebih lanjut.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Peristiwa terjadi saat polisi memburu pengedar narkoba
Baca SelengkapnyaKedua pelaku dikenakan pasal 340 KUHP dengan ancaman 20 tahun penjara atau seumur hidup.
Baca SelengkapnyaAkibat kekerasan tersebut korban mengalami luka dan hasil pemeriksaan dari dokter bahwa gendang telinga sebelah kiri mengalami gangguan.
Baca SelengkapnyaPenganiayan membuat RA luka di bagian bibir, bengkak di bagian belakang kepala, lengan sebelah kanan mengalami memar dan luka gores, pergelangan tangan.
Baca SelengkapnyaPeristiwa itu terjadi di Jalan Dekai- Sarendala, Kabupaten Yahukimo.
Baca Selengkapnya"Begitu di sana kita olah TKP, barbuk hanya pisau saja, pisau sempat dicuci, pisau dapur."
Baca Selengkapnya