Kronologi penangkapan 3 orang terkait suap di Buol
Merdeka.com - KPK kembali menangkap tiga orang terkait kasus suap pada pejabat di Buol, Sulawesi Tengah. Tiga orang itu berinisial GS yang sudah berstatus tersangka, D dan S.
"GS dan D dan S diduga bersama-sama A diduga sebagai pemberi tindak pidana penyuapan," ungkap Bambang pada saat konferensi pers di KPK, Jakarta, Rabu malam (27/6).
Bambang mengatakan suap yang terkait dilakukan untuk penerbitan hak tertentu tersebut, memiliki nominal yang diduga mencapai miliaran.
"GS, D, dan S bukanlah seorang penyelenggara negara, tetapi ketiganya itu berasal dari pihak swasta. Sedangkan yang disuap, merupakan penyelenggara negara," katanya.
Bambang menambahkan di hari penangkapan itu, mereka bertiga pergi dari Gorontalo menuju Jakarta. Dari Gorontalo mereka berangkat sekitar pukul 13.00 WITA dengan menggunakan maskapai penerbangan tertentu. Mereka sampai Bandara Soekarno-Hatta pukul 17.00 WIB.
"Tim KPK sudah mengetahui orang ini terlibat dan telah diikuti dari Gorontalo," ujarnya.
Bambang menjelaskan, begitu mereka turun dari pesawat dan menuju lorong bagasi terjadi lah pengamanan. Ketiga orang yang diamankan tersebut bersikap kooperatif.
"Mereka kooperatif, tidak melakukan tindakan di luar prosedur hukum yang berlaku. Mereka pun langsung dibawa ke KPK," tambah Bambang.
Penetapan status untuk D dan S akan diumumkan Kamis ini.
"Apakah statusnya menjadi tersangka atau lepas," jelas dia.
Selain ketiganya, KPK juga akan menunggu tersangka A yang berangkat dari Palu menuju Jakarta. Setibanya di Gedung KPK, A akan ditahan di rumah tahanan KPK.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, ketiga orang yang diamankan tersebut bernama Dede Kurniawan, Sukirno, dan Gondo Sujono. Sedangkan A adalah Anshori, yang merupakan Manager di perusahaan kelapa sawit Hardaya Inti Plantation milik pengusaha Hartati Murdaya.
KPK pun telah menetapkan A sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana penyuapan dalam hal penerbitan hak tertentu yang terjadi di Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah. Atas perbuatannya A disangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (mdk/lia)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya