Kronologi pembahasan DPPID versi Anis Matta
Merdeka.com - Sekjen PKS Anis Matta menjelaskan kronologi kasus dugaan korupsi Dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (DPPID) yang sekarang ini sedang disidik oleh KPK. Anis mengatakan, kasus ini harus didudukkan dalam dua kasus terpisah.
"Saya ingin mendudukkan, pertama kali, ini ada dua kasus terpisah. Pertama kasus suap yang menimpa Wa Ode, yang kedua mekanisme pembahasan anggaran yang siklusnya sudah di tetapkan DPR yaitu pembahasan 2011. RAPBN tahun 2011, 26 Oktober telah disahkan menjadi UU Nomor 10 (APBN 2011)," jelas Anis dalam jumpa pers di Gedung DPR, Rabu, (2/5).
Menurut Anis, kasus pertama yang menimpa Wa Ode Nurhayati adalah kasus pribadi yang bersangkutan sebagai anggota Badan Anggaran DPR. Kasus itu sekarang diketahui berkembang menjadi tindak pidana pencucian uang. "Jadi beda dengan mekanisme dan siklus pembahasan anggaran," ujar dia.
"Kronologi pembahasan anggaran di DPR, pertama RAPBN 2011 di bahas tanggal 31 Agustus 2010 sampai 25 Oktober 2010. Tanggal 26 Oktober RUU ini disahkan menjadi UU APBN 2011 yaitu Nomor 10," kata Anis.
Dia melanjutkan, di titik itu domain DPR sudah selesai. "Selanjutnya domain pemerintah. Domain DPR adalah sebatas pengawasan. Kemudian tanggal 27 Oktober DPR reses," papar Anis.
Kemudian setelah masuk bulan Desember, kata Anis, DPR menerima surat klarifikasi dari menteri keuangan. Surat ini meminta klarifikasi dari Banggar terkait daerah tertinggal dengan KKD (Kemampuan Keuangan Daerah) yang mengusulkan tapi tidak mendapatkan alokasi Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID).
"Surat menteri ini kemudian dijawab pimpinan banggar pada 17 Desember 2010. Sesuai mekanisme harus ditandatangani oleh pimpinan Dewan bukan alat kelengkapan. Makanya pimpinan Banggar menyurati pimpinan DPR," ungkap Anis.
"Kalau yang dituduhkan Wa Ode saya yang melakukan perubahan, padahal itu sudah ditetapkan UU pada 26 Oktober. Saya tidak melakukan perubahan. Surat menkeu sebenarnya mau memasukkan daerah baru. Tapi Banggar menjawab tidak mungkin karena sudah masuk UU. Karena baru reses maka baru dikirimkan surat itu tanggal 26 Desember," tambahnya.
Anis melanjutkan persoalan ini relatif selesai sampai di situ. Kemudian pada bulan Februari 2011, ada rapat rutin antara Wakil Ketua DPR dengan Komisi IX dan BAKN.
"Setelah itu pimpinan Banggar menyatakan bahwa belum clear benar. Ada yang minta koordinasi ke Menkeu agar clear. Maka tanggal 10 Februari kita adakan rapat lagi dengan menkeu. Tetapi rapat ini tidak bisa mengambil keputusan apapun apalagi mengubah UU yang sudah diputuskan DPR sebelumnya," ujar dia.
"Karena surat menkeu mengandung kelemahan dan menkeu juga mengakui kelemahannya. Karena di dalam surat ini misalnya data daerah yang menyampaikan usulan DPID secara langsung sebanyak 112 daerah sampai tanggal 18 November, sementara APBN disahkan tanggal 26 Oktober, tidak mungkin diterima. Makanya saya tidak mengerti menekan menkeu itu di mana, dan surat diteken menkeu itu dimana. Hanya ini dokumen yang ada sampai 10 februari tersebut," pungkasnya.
(mdk/ren)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya