Kronologi OTT pimpinan DPRD dan Kadis PU Mojokerto
Merdeka.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Basaria Pandjaitan mengatakan, Ketua DPRD Mojokerto Purnomo merupakan orang pertama diamankan tim Satgas KPK dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Jumat (16/6) kemarin. Setelah itu menyusul Wakil Ketua DPRD yaitu Umar Faruq.
"Pada OTT tersebut diamankan 6 orang antara lain PNO adalah merupakan ketua DPRD kota Mojokerto, lalu dua orang berikutnya juga yang merupakan dari DPRD juga UF wakil ketua DPRD," kata Basaria di gedung KPK, Jakarta, Sabtu (17/6).
Selain mengamankan tersangka Purnomo dan tersangka Faruq, KPK juga mengamankan satu orang lainnya yang saat itu sedang bersamaan yaitu H yang perannya sebagai perantara yang saat ini statusnya masih sebagai saksi dan juga tersangka Wiwiet Febriyanto yang berperan sebagai pemberi uang suap atas kasus ini.
"Dan seorang yang diduga perantara berinisial H yang berisi hal-hal pada saat yang bersamaan juga tim bergerak untuk mengamankan WF ini adalah kepala dinas pekerjaan umum kepala dinas PU yang ada di daerah Mojokerto," ujarnya.
Kemudian, KPK melakukan penangkapan terhadap tersangka lainnya yaitu Wakil Ketua DPRD Abdullah Fanani. "Sekira pukul 24.30 WIB, tadi malam diamankan ABF, ABF ini juga wakil ketua DPRD kota Mojokerto," ucapnya.
Setelah itu, sekira pukul 01.00 WIB, KPK berhasil lagi mengamankan satu orang yang berinisial T yang masih berstatus sama seperti H yaitu sebagai saksi dari empat orang tersangka tersebut.
"Dan terakhir sekali pada pukul 01.00 WIB diamankan lagi seseorang yang diduga sebagai perantara berinisial T di kediamannya di daerah Mojokerto di tempat yang sama," ujarnya.
Setelah dilakukan pengamanan terhadap 6 orang tersebut, kemudia KPK terlebih dahulu membawa ke 6 orang ini ke Polda Jawa Timur, untuk dilakukan pemeriksaan awal.
"Ke-6 tersebut kemudian dibawa ke Polda Jawa Timur dilakukan pemeriksaan cepat oleh tim kita dan kemudian dibawa ke Jakarta," pungkasnya.
KPK telah menetapkan tiga pimpinan DPRD dan Kepala Dinas PU Mojokerto itu sebagai tersangka. Sementara dua pelantara masih berstatus sebagai saksi.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kursi pimpinan KPK saat ini kosong, usai Jokowi memberhentikan Firli Bahuri dari jabatan ketua dan anggota KPK.
Baca SelengkapnyaAkibatnya, kebocoran infomasi kerap membuat gagal operasi tangkap tangan (OTT).
Baca SelengkapnyaGus Mudhlor ditetapkan KPK sebagai tersangka seteah diduga terlibat melakukan pemotongan dana insentif ASN.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
AS ditahan 20 hari pertama terhitung tanggal 23 Februari 2024 sampai dengan 13 Maret 2024 di Rutan KPK.
Baca SelengkapnyaDesakan tiga mantan pimpinan KPK itu disampaikan dengan menyurati Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Baca SelengkapnyaAgus Rahardjo memperoleh 2,2 juta suara atau posisi kelima teratas dari 13 caleg DPD Jatim yang terdaftar.
Baca SelengkapnyaJokowi ingin KPU bertindak sesuai aturan pada pesta demokrasi lima tahunan.
Baca SelengkapnyaDalam kasus ini, KPK telah menetapkan Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Siska Wati sebagai tersangka
Baca SelengkapnyaBupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor menyatakan menghormati langkah (KPK menetapkan dirinya sebagai tersangka korupsi.
Baca Selengkapnya