Kronologi kasus meja butut yang bikin petugas kebersihan dibui
Merdeka.com - Kasus penahanan Imam Basuki, seorang petugas kebersihan di Lippo Plaza Batu, seolah menjadi pertanda bahwa hukum hanya tajam pada orang kecil. Pria warga RT 04 RW 02 Kelurahan Temas, Kecamatan Batu, Kota Batu itu diproses secara hukum karena memanfaatkan meja yang sudah dibuang di tempat sampah.
Sejak 15 Februari 2015, Imam yang hidup apa adanya ditahan di Polres Batu. Kini berkasnya juga sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Kota Batu.
Imam sendiri sehari-hari bekerja sebagai tenaga pengambil sampah di Lippo Plaza Batu. Dia mulai bekerja mengambil sampah setiap pukul 23.00 WIB sampai selesai.
Berikut kronologi kasus penahanan oleh Imam Basuki yang disampaikan oleh Yoyok Arif Santoso, adik Imam Basuki.
Pada 5 Februari 2015, Basuki saat sedang mengambil sampah melihat ada meja kayu tergeletak di depan pintu loading hypermart yang berlokasi di Lippo Plaza Batu. Besoknya meja itu pun masih ada di tempatnya.
Pada 8 Februari 2015, Basuki masih melihat meja tersebut dan akhirnya mengambilnya dengan maksud untuk membersihkan. Karena Basuki juga bertanggung jawab atas kebersihan di Lippo Plaza Batu.
Sebelum mengambil Basuki izin kepada securiti Lippo Plaza Batu dan menyampaikan pesan kalau ada yang mencari meja itu ada pada dirinya.
Tanggal 15 Februari 2015, tiba-tiba datang polisi ke Lippo Plaza. Saat itu Basuki akan mengambil sampah. Dia disuruh mengambil meja tersebut dari rumahnya lalu diajak ke Mapolres Batu.
Saat di Mapolres, Basuki disuruh tanda tangan, karena menuruti petugas, setelah tandatangan diperbolehkan pulang. Tetapi setelah berkas sudah ditandatangani Basuki ternyata tidak diperbolehkan pulang, dia dimasukkan ke dalam sel.
Karena Basuki tidak pulang, istri dan keluarga bingung. Besoknya petugas cleaning service Lippo Plaza datang ke rumah orangtua Basuki memberitahu kalau sampah belum dibuang. Petugas tersebut juga menginformasikan kalau Basuki semalam dibawa polisi.
Keluarga pun panik dan segera mencari ke Polsek, tetapi di Polsek Batu, Basuki tidak ada. Keluarga pun pergi ke Polres Batu dan diberi tahu petugas kalau Basuki sedang diinterogasi, sementara waktu keluarga belum boleh bertemu.
Keluarga pun pulang sambil menunggu kabar, sampai waktu Maghrib datang polisi datang membawa surat penangkapan atas tuduhan pencurian meja kayu. Sebagai pelapor, Fredy Wicaksono, securiti Hypermart dengan tuduhan mencuri meja senilai Rp 750.000.
Pada 20 Februari 2015, keluarga dan Fredy menggelar pertemuan yang didampingi oleh Ketua RW. Akhirnya diperoleh kesepakatan pencabutan laporan. Fredy menandatangani surat pernyataan mencabut laporannya. Pada 23 Maret warga bersimpati memberikan dukungan agar proses hukum Imam Basuki dihentikan.
Namun polisi tetap melanjutkan kasus Imam dengan dalih bahwa barang bukti ditemukan di rumah korban. Selain itu proses hukum kasusnya sudah berlangsung. Berkas juga sudah diserahkan ke Kejaksaan meski belum dinyatakan P-21. Dan hingga kini kasus tersebut masih terus bergulir. Imam pun masih mendekam di bui.
(mdk/hhw)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya