Kronologi 4 sekawan rencanakan perampokan hingga bunuh driver GO-CAR di Palembang
Merdeka.com - Subdit III Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel menggelar rekonstruksi perampokan disertai pembunuhan terhadap driver GO-CAR, Tri Widiyantoro (44). Empat pelaku ditangkap, dua diantaranya tewas di tangan polisi karena melawan saat diringkus.
Rekonstruksi digelar di Mapolda Sumsel, Selasa (8/5) dengan 16 adegan. Tersangka Tyas (19) dan Bayu (20) memerankan langsung, sedangkan Hengky (21) dan Poniman (21) diperankan oleh anggota kepolisian.
Adegan dimulai saat tersangka Bayu dan Poniman mendatangi kos Tyas di Jalan Kapten Anwar Arsyad, kawasan Way Hitam, Kecamatan Ilir Barat I, Palembang beberapa saat sebelum kejadian. Mereka merencanakan merampok dan membagi peran masing-masing. Lalu, Hengky mengambil tali tambang jemuran di belakang kos Tyas. Dalam waktu bersamaan, tersangka Bayu memesan GO-CAR dengan menggunakan handphone milik Poniman.
Tak lama kemudian, korban Tri datang dengan mengendarai mobil Daihatsu Xenia warna silver dan menunggu para tersangka di depan kosan Tyas. Korban menelepon Bayu bahwa dirinya sudah di depan kosan.
Korban melajukan mobilnya ke tujuan yakni di kawasan Tanjung Lago, Kecamatan Kenten Laut, Kabupaten Banyuasin. Begitu tiba perkebunan sawit Tanjung Lago, tersangka Bayu menyuruh korban meminta berhenti sambil berpura-pura menyerahkan uang kepada korban.
Saat itulah, Hengky menjerat leher korban dengan tali tambang. Tersangka Tyas membekap mulut dan memegangi tangan korban. Sementara Poniman membantu Hengky menjerat korban sampai tewas.
Mengetahui korbannya meregang nyawa, para tersangka mengambil HP dan dompet korban. Lalu, mereka membuang jasad korban ke rawa-rawa sekitar 200 meter dari TKP dan membawa mobil korban.
Kanit I Subdit III Jatanras Ditreskrium Polda Sumsel, Kompol Antoni Adhi mengungkapkan, tersangka menghabisi nyawa korban terjadi di adegan 6A sampai adegan ke 7. Untuk mengalihkan perhatian korban, salah satu tersangka memberikan uang orderan.
"Dari rekonstruksi ini diketahui peran masing-masing, bagaimana rencana pembunuhan hingga membuang jasad korban," ungkap Antoni.
Dalam waktu dekat, berkas perkara akan segera dilimpahkan ke kejaksaan untuk proses persidangan. Para pelaku dikenakan Pasal 340 KUHP dan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman mati.
"Semuanya sudah kelar, mudah-mudahan berkas secepatnya dinyatakan lengkap," ucapnya.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya