Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kritik Jokowi, Rieke minta PP dibuat berpihak kepada rakyat kecil

Kritik Jokowi, Rieke minta PP dibuat berpihak kepada rakyat kecil Rieke Diah Pitaloka. ©2012 Merdeka.com

Merdeka.com - Anggota Komisi IX DPR, Rieke Diah Pitaloka menyayangkan ketidakseriusan pemerintah dalam menangani beberapa Peraturan Pemerintah (PP) yang menyangkut dana jaminan sosial masyarakat. Misalnya PP Jaminan kerja dan kematian serta jaminan hari tua yang belakangan menuai polemik di masyarakat.

"Harusnya 3 Peraturan Pemerintah, PP jaminan kerja dan kematian, PP jaminan hari tua, PP jaminan pensiun yang seharusnya berdasarkan perintah UU BPJS harus selesai paling lambat 25 November 2013 ternyata tidak terpenuhi. Presiden Jokowi baru menandatangani tiga PP tersebut 29 Juni 2015," kata Rieke di Kompleks Parlemen DPR, Senayan, Jakarta, Senin (6/7).

Rieke juga menegaskan, produk hukum pemerintahan subtansinya harusnya adil, manusiawi, dan berpihak kepada kepentingan masyarakat kecil. Terlebih berpihak pada mereka yang tidak memiliki pekerjaan dan terancam miskin sebagaimana filosofi jaminan sosial.

"Pemberlakuan PP tersebut harusnya mempertimbangkan keadilan bagi masyarakat banyak, bukan mempertimbangkan aspek yuridis normatif dan cara berpikir elite semata," ucapnya.

Menurut Rieke, sebelum diberlakukan harusnya draf PP yang merupakan kebijakan publik diproses dahulu melalui konsultasi publik. Kemudian diuji publik untuk mendapat masukan berbagai pihak, terutama pemangku kepentingan seperti pekerja yang terkena dampak pemberlakuan PP tersebut.

Di sisi lain, dalam PP Jaminan Pensiun, Rieke meminta agar besarnya iuran minimal harus 8 persen, dengan persentase 5 persen pemberi kerja dan 3 persen pekerja.

"Manfaat kepersertaan 15 tahun dan mencapai usia pensiun adalah minimal 60 persen dari gaji terakhir," tuturnya.

Sedangkan dalam PP Jaminan Hari Tua, Rieke mendesak agar ada pengembalian mekanisme pembayaran JHT pada ketentuan 5 tahun lebih 1 bulan kepada para pekerja yang terkena PHK. Sebelum memasuki masa pensiun atau mengundurkan diri. Maupun bagi mereka yang masa kontraknya habis agar dapat mencairkan dana JHT 100 persen tanpa harus menunggu masa kepesertaan 10 tahun.

(mdk/rnd)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP