Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

KPU Ungkap Konsekuensi Penggunaan E-Rekapitulasi di Pilkada 2020

KPU Ungkap Konsekuensi Penggunaan E-Rekapitulasi di Pilkada 2020 Ketua KPU Arief Budiman. ©2018 Merdeka.com

Merdeka.com - Ketua Komisi Pilihan Umum (KPU) Arief Budiman mengatakan tak tertutup kemungkinan pihaknya menggunakan rekapitulasi suara elektronik atau e-rekapitulasi pada Pilkada 2020. Namun dia sadar penggunaan e-rekapitulasi akan menuai banyak konsekuensi.

"Pasti ini akan menimbulkan konsekuensi-konsekuensi baik anggaran, personel, karena kan personel harus dilatih untuk metode baru. Jadi bisa saja beberapa daerah mulai melakukan itu, beberapa lainnya menyusul berikutnya," katanya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (8/7).

Meski begitu, Arief menegaskan, ada waktu tersendiri untuk membahas soal usulan rekapitulasi elektronik. Diantaranya melalui pembahasan PKPU Rekapitulasi dengan DPR.

"Ya nanti akan kami bahas detail di PKPU berikutnya karena hari ini kami hanya membahas PKPU tahapan," ungkapnya.

Di tempat yang sama, Wakil Ketua Komisi II DPR Herman Khaeron menyarankan jika sarana dan prasarana sudah mampu untuk menggunakan e-rekap maka akan dicoba dengan sistem ini. Tetapi jika belum siap, pihaknya tidak ingin KPU memaksakan diri menggunakan e-rekapitulasi.

"Jadi kalau belum mampu ya jangan, tapi kalau sarana sudah siap kemampuannya sudah siap dan siap untuk diaudit oleh siapapun secara terbuka dan kemudian hasilnya dapat dipertanggungjawabkan, why not?," ujar Herman.

Politikus Partai Demokrat ini menambahkan, sebelum menggunakan e-rekapitulasi juga perlu ada evaluasi dari penggunaan Sistem Informasi Penghitungan (Situng) dalam Pemilu 2019. Sehingga pelaksanaan bisa menjadi lebih baik.

(mdk/fik)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP