KPU tegaskan quick count bukan hasil resmi Pilgub DKI
Merdeka.com - Ketua KPU Arief Budiman menegaskan bahwa quick count bukan hasil resmi penghitungan suara di Pilgub DKI Jakarta putaran dua. Hasil resmi putaran dua Pilgub DKI adalah yang ditetapkan oleh KPU DKI Jakarta.
"Masyarakat harus paham bahwa hasil (quick count) adalah bukan hasil resmi. Hasil resmi pemilu nanti akan ditetapkan KPU," ujar Arief di Gedung KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (19/4).
Ia menjelaskan bahwa quick count merupakan kegiatan ilmiah yang dilakukan lembaga survei dengan menggunakan ilmu pengetahuan dalam penghitungannya. Kegiatan ini juga, kata dia, terukur dan hasilnya dipublikasi serta dibaca oleh masyarakat.
"Jadi (masyarakat) boleh melihat itu, menjadikan itu informasi boleh, tetapi memahami itu sebagai hasil yang menentukan hasil yang resmi, final, bukan. Hasil resmi itu yang ditetapkan KPU," tegasnya.
Oleh sebab itu, lanjut Arief, publik tidak perlu memperdebatkan hasil quick count. Pasalnya, hasil quick count bisa dipertanggungjawabkan.
"Masyarakat harus mulai belajar. Ini pemilu, bukan yang pertama bagi kita. Perlu memahami hal ini," tutupnya.
(mdk/msh)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya