KPU Siapkan Saksi Hadapi PHPU Legislatif di Mahkamah Konstitusi
Merdeka.com - Mahkamah Konstitusi akan melanjutkan sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) legislatif pada Selasa, 23 Juli 2019. Agenda sidang besok adalah pemeriksaan pembuktian.
Komisioner KPU Hasyim Asy'ari mengatakan, pihaknya sudah menyiapkan saksi dan ahli untuk dihadirkan pada persidangan berikutnya.
"KPU sejak pekan lalu sudah konsolidasi dengan tim lawyer dan KPU provinsi untuk memperhatikan hal ini, sekiranya diperlukan saksi untuk hadir memberikan keterangan," katanya di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Senin (22/7).
Hasyim belum mendetailkan berapa jumlah saksi dan ahli yang bakal dihadirkan. KPU sebagai pihak termohon baru sebatas menyiapkan.
"Karena majelis katakan akan diberitahu secara tertulis melalui surat panggilan sidang. Kita sampai Jumat kemarin belum tahu suratnya seperti apa," ucapnya.
KPU dalam sikap menunggu saksi yang akan dihadirkan oleh pihak pemohon. Saksi yang bakal dihadirkan KPU menyesuaikan. KPU bakal terus memantau sidang supaya dapat menentukan saksi dan ahli.
"Nanti KPU siapkan setelah melihat perkembangan saksi yang diajukan permohon," ujar Hasyim.
Mahkamah Konstitusi telah memutuskan dismissal PHPU Legislatif 2019 pada Senin (22/7). Sebanyak 58 perkara diputuskan tidak dilanjutkan, 122 perkara lanjut, dan 30 perkara yang tidak dibacakan hari ini bakal langsung diputuskan dalam sidang putusan.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Proses pendaftaran sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) akan dilaksanakan dalam jangka waktu 3x24 jam.
Baca SelengkapnyaKomisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyerahkan alat bukti tambahan berupa formulir D Kejadian Khusus tingkat kecamatan seluruh Indonesia kepada Mahkamah Konstitusi.
Baca SelengkapnyaSeperti diketahui, hasil rekapitulasi suara nasional yang dilakukan KPU, perolehan suara pasangan Prabowo-Gibran 96.214.691 suara.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Sebelum menetapkan hasil rekapitulasi suara, KPU terlebih dahulu merekap suara untuk dua provinsi tersisa
Baca SelengkapnyaDengan demikian rekapitulasi nasional hanya tinggal menyisakan enam provinsi.
Baca SelengkapnyaAgenda sidang hari ini adalah mendengar keterangan saksi dan ahli dari KPU selaku termohon beserta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Baca SelengkapnyaKPU mengaku tidak mengetahui berapa jumlah masyarakat yang hadir waktu pencoblosan Pemilu.
Baca SelengkapnyaDia menilai masih banyaknya dugaan pelanggaran etika oleh KPU dan Bawaslu.
Baca SelengkapnyaMasyarakat diyakini mampu menjaga kerukunan dan kedamaian usai pemilu
Baca Selengkapnya