Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

KPU Siap Gelar Pemilihan Suara Ulang di 3 Kabupaten Sumut

KPU Siap Gelar Pemilihan Suara Ulang di 3 Kabupaten Sumut Ilustrasi Pemilu. ©2015 Merdeka.com

Merdeka.com - Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan agar dilakukan pemilihan suara ulang (PSU) Pilkada 2020 di tiga daerah di Sumatera Utara (Sumut) yakni Kabupaten Labuhanbatu, Labuhanbatu Selatan, dan Mandailing Natal, pada Senin (22/3) kemarin.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut, Herdensi Adnin, mengatakan pihaknya siap melaksanakan putusan MK terkait PSU.

"Putusan ini semalam. Tadi teman-teman KPU Sumut bersama KPU Kabupaten berkoordinasi dengan ke KPU RI," kata Herdensi, Selasa (23/3).

Berdasarkan dari data yang diperoleh, PSU akan digelar di 16 TPS di Labuhanbatu Selatan, 9 TPS di Labuhanbatu, dan 3 TPS di Mandailing Natal.

PSU di tiga kabupaten tersebut akan dilakukan dalam waktu dekat. KPU Sumut saat ini masih melakukan sejumlah persiapan terkait pelaksanaan PSU.

"Penetapan pelaksanaan dalam waktu dekat. Kita terus konsultasi‎ dengan KPU RI," ungkap Herdensi.

Namun, KPU Sumut akan berkoordinasi dengan perwakilan di kabupaten untuk mempelajari putusan MK. Pasalnya, dalam putusan itu MK memerintahkan KPU untuk mengganti Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

"Teman-teman KPU Kabupaten lagi di Jakarta untuk mengambil putusan MK. Di situ nanti kami pelajari keseluruhan putusan MK untuk dilaksanakan dengan baik," ujar Herdensi.

Sedangkan untuk mengamankan jalannya PSU di tiga kabupaten, KPU Sumut akan berkoordinasi dengan Polda Sumut.

"Paling tidak KPU Sumut koordinasi dengan Polda Sumut untuk pengamanannya," pungkasnya Herdensi.

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP