Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

KPU sebut tak ada kunci-kuncian dengan DPR dan pemerintah soal PKPU

KPU sebut tak ada kunci-kuncian dengan DPR dan pemerintah soal PKPU ketua KPU Arief budiman. ©2018 Liputan6.com/Yunizafira

Merdeka.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman membantah pihaknya berupaya saling kunci terkait PKPU berisi larangan mantan narapidana korupsi menjadi calon legislatif dengan DPR dan Pemerintah. Dalam menyusun PKPU tersebut, dia mengaku telah berkonsultasi dengan DPR dan Pemerintah.

"Enggak, ngapain ngunci-ngunci. Orang kita bertemu mereka kita diskusikan kok. Bagaimana enaknya. Ya sudah kalau begitu kita putuskan seperti ini," Arief di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (2/7).

Arief menegaskan, semua pihak yang menganggap PKPU ini melanggar UU bisa mengajukan gugatan ke MA. Tetapi, saat ditanya apakah PKPU bisa digugat tanpa ada tandatangan dan penomoran dari Menteri Hukum dan HAM, Arief tutup mulut.

"Sama seperti UU, kalau dianggap melanggar ada ruang untuk menguji apakah PKPU ini dianggap bertentangan apa tidak ruangnya di Mahkamah Agung, bagi orang-orang yang enggak setuju silakan di JR ke MA," tegasnya.

Lagipula, menurutnya, partai politik tidak akan meributkan PKPU berisi larangan mantan narapidana korupsi menjadi caleg jika tidak mencalonkan mereka. Arief menegaskan, partai politik harus mematuhi aturan PKPU tersebut dalam mencalonkan caleg.

"Kalau kelihatannya parpol tidak ada yang mencalonkan napi korupsi kan mesti enggak ada yang persoalkan kan," ungkap dia.

PKPU tersebut, lanjut Arief, akan tetap berlaku sejak ditetapkan meski tanpa tanda tangan dari Menkum HAM. Sebab, PKPU tersebut telah diteken dan dinomori oleh KPU. Arief berujar, ketentuan itu disampaikan usai KPU berdiskusi dengan para ahli hukum.

"Kan sudah ada nomornya dan sudah ditetapkan KPU sudah di tanda tangan oleh pembuat PKPU-nya, pembuat PKPU-nya siapa? Ya KPU," klaim Arief.

Sebelumnya, KPU telah menetapkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten atau kota pada Sabtu 30 Juni 2018.

Dalam salah satu pasal di PKPU tersebut, mengatur larangan mantan koruptor berpartisipasi sebagai calon anggota legislatif pada Pemilu 2019. Aturan tersebut tertera pada Pasal 7 Ayat 1 huruf h, berbunyi "Bukan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, atau korupsi,".

Dengan terbitnya Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018, maka ketentuan tentang larangan eks koruptor mencalonkan diri menjadi anggota legislatif sudah bisa diterapkan pada masa pendaftaran bakal caleg mendatang.

Adapun pendaftaran bakal calon anggota DPR RI, DPRD provinsi, DPRD kabupaten atau kota untuk Pemilu 2019 akan dibuka mulai 4 hingga 17 Juli 2018.

(mdk/eko)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP