Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

KPU sebut JK tak boleh lagi jadi Cawapres

KPU sebut JK tak boleh lagi jadi Cawapres Perayaan ultah Mufidah Jusuf Kalla. ©Biro Pers Setwapres

Merdeka.com - Wakil Presiden (Wapres) Jusuf Kalla secara aturan tak boleh lagi mencalonkan diri menjadi cawapres pada Pemilu 2019 mendatang. Pasalnya JK telah dua kali menduduki posisi yang sama yaitu pada periode 2004-2009 menjadi Wapres mendampingi Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan periode 2014-2019 menjadi pendamping Presiden Joko Widodo.

"Ada ketentuan bahwa pejabat politik tidak boleh menduduki posisi kedua kali dalam posisi jabatan politik yang sama meskipun tidak berturut-turut," jelas Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Wahyu Setiawan, Senin (26/2) di Hotel Sari Pan Pasific, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat.

Dalam aturan, Wahyu menegaskan yang menjadi ukurannya bukan berturut-turut menduduki jabatan tertentu. Tapi ukurannya adalah menduduki jabatan dalam jabatan yang sama dua kali.

Artinya jika telah dua kali periode menjabat Wapres, maka di periode ketiga tak boleh lagi mencalonkan diri sebagi Wapres. Terkait kemungkinan besar JK tak bisa lagi mencalonkan diri dalam Pilpres mendatang, Wahyu mengatakan pihaknya belum tahu apakah JK akan kembali mencalonkan diri.

"Saya juga enggak tahu Pak JK mau maju apa tidak," tutupnya.

(mdk/fik)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP