KPU sarankan menteri mundur jika daftar caleg
Merdeka.com - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Viryan menyarankan menteri yang ingin menjadi caleg agar mengundurkan diri dari jabatannya. Pernyataan ini menyikapi isu menteri di kabinet Presiden Jokowi akan mendaftar sebagai calon legislatif dalam pilpres 2019.
"Maksudnya begini lho sikap publiknya kalau ada menteri yang nyaleg sebaiknya mundur," ujar Viryan ketika dihubungi wartawan, Jumat (6/7).
Saran yang dilontarkan Viryan pun tak bersifat wajib. Hanya saja, secara etik dia merasa lebih baik bagi menteri yang bersangkutan untuk mengundurkan diri. Meskipun, tidak ada kewajiban bagi menteri untuk mundur dari jabatannya ketika ingin mendaftar sebagai caleg. Dikarenakan tidak ada peraturan yang mengaturnya.
"Prinsipnya itu kan syarat calon, dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tidak disebutkan terkait dengan menteri tapi secara etik para pejabat yang menjadi pejabat publik kecuali anggota DPR tidak harus mengundurkan diri," ucap jelasnya.
Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri (Kapuspen Kemendagri), Bahtiar, membenarkan bahwa menteri tak perlu mengundurkan diri jika ingin menjadi calon legislatif (caleg). Dia menyatakan, menteri hanya perlu melakukan cuti ketika berkampanye.
"Secara norma tidak ada peraturannya (harus berhenti). Kalau cuti kampanye pejabat negara harus cuti tapi hari kerja," ungkap Bahtiar, dalam Kemendagri Media Forum, di Kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Jumat (6/7).
Reporter: Yunizafira PutriSumber: Liputan6.com
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya