KPU Palembang bakar 197 surat suara rusak
Merdeka.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palembang memusnahkan surat suara rusak sebanyak 197 lembar. Penghancuran surat suara dilakukan dengan cara dibakar di halaman Balai Kecamatan Ilir Timur I Palembang, Selasa (8/4).
Pemusnahan surat suara ini dilakukan perwakilan dari berbagai lembaga, seperti komisioner KPU Kota Palembang, komisioner Panwaslu Palembang, kepolisian, dan kejaksaan. Menurut Ketua KPU Kota Palembang Abdul Karim Nasution, surat suara yang rusak terdiri dari berbagai kategori di antaranya surat suara DPR RI sebanyak 66 lembar, DPD RI (56 lembar), DPRD Sumsel (35 lembar), dan surat suara DPRD Kota Palembang (40 lembar).
Topik pilihan: Bawaslu | Kampanye Pemilu 2014
"Hari ini kita musnahkan sebanyak 197 lembar surat suara rusak. Kerusakan surat suara itu mayoritas karena sobek," ungkap Karim.
Dikatakan, prosesi penghancuran surat suara yang rusak sebagai sesuatu yang penting dan sebagai bagian dari transparansi. "Dengan penghancuran ini, kita secara obyektif terbuka, tidak ada yang disembunyikan," kata dia.
(mdk/hhw)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya