KPU NTT Bahas Anggaran PSU Pilkada Sabu Raijua Setelah Orient Kore Didiskualifikasi
Merdeka.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nusa Tenggara Timur menyatakan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) bersifat final dan mengikat terkait diskualifikasi pasangan Orient Patriot Riwu Kore dan Thobias Uly dari kepesertaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Sabu Raijua.
"Keputusan MK itu bersifat final dan mengikat, sehingga wajib untuk ditindak lanjuti oleh KPU Sabu Raijua," kata Ketua KPU NTT Thomas Dohu kepada wartawan di Kupang, Jumat (16/4).
Thomas mengatakan, sesuai putusan MK, KPU Sabbu Raijua harus menyelenggarakan pemungutan suara ulang (PSU). Pihak penyelenggara harus berkoordinasi dengan KPU RI dan KPU provinsi.
Dia mengatakan, pihaknya tengah melakukan koordinasi di internal KPU berkaitan dengan tahapan-tahapan yang akan dilaksanakan. Mereka juga membahas kesiapan anggaran untuk pelaksanaan PSU.
Menurut Thomas, anggaran yang dipersiapkan sudah pasti akan lebih kecil dari Pilkada lalu. Alasannya, tahapan yang akan dilaksanakan lebih sedikit.
Sementara itu Ketua KPU Sabu Raijua Kirenius Padji belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut soal persiapan PSU. "Kami sedang ada rapat di Jakarta dengan KPU RI, jadi mohon bersabar," ujar Padji saat dihubungi Antara dari Kupang.
Sementara itu, kuasa hukum pasangan calon bupati dan wakil bupati Sabu Raijua no urut 1 Nikodemus dan Yohanis selaku pemohon, Adhitya Anugrah Nasution, mengapresiasi putusan MK.
"Sejak awal kami sudah yakin kalau MK akan mengambil keputusan demikian, dengan fakta-fakta yang tersaji selama persidangan tidaklah dapat dimungkiri lagi. Sehingga dengan dibatalkannya kemenangan Orient maka saya berpendapat MK sudah melakukan tindakan yang tepat demi kepastian hukum di Indonesia," ujar Adhitya.
Menurut dia, putusan ini sebagai bentuk terobos hukum baru MK yang sangat bermanfaat bagi pilkada di masa yang akan datang. "Tidak akan ada kekosongan hukum lagi untuk perkara sejenis di kemudian hari. MK sudah melakukan terobosan hukum yang sangat bermanfaat bagi masyarakat luas. Saya mewakili sebagian masyarakat Sabu Raijua mengucapkan terima kasih kepada Ketua Mahkamah Konstitusi RI beserta seluruh hakim anggotanya yang telah memberikan keadilan dan kepastian hukum atas polemik demokrasi yang sempat terjadi di Kabupaten Sabu Raijua," katanya.
(mdk/yan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Diketahui, KPU RI telah menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat nasional
Baca SelengkapnyaPemilu 2024 sudah memasuki tahapan rekapitulasi suara di tingkat kecamatan.
Baca SelengkapnyaNantinya dana tersebut akan dialokasikan untuk kebutuhan dan seluruh tahapan penyelanggaraan Pilkada.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Berikut alur penyelesaian sengketa Pemilu di Indonesia beserta jenis-jenisnya.
Baca SelengkapnyaProses rekapitulasi hasil perolehan suara dari luar negeri telah mencapai 90 persen hingga Minggu sore.
Baca SelengkapnyaKPU Tunda Rekapitulasi Suara di Sulawesi Barat, Ini Alasannya
Baca SelengkapnyaSetiap anggota PNS dan PPPK berpeluang dimutasi ke Otoritas IKN asal memenuhi kualifikasi tertentu.
Baca SelengkapnyaPertemuan tersebut menghasilkan beberapa kesepakatan antara lain membahas masalah netralitas pemilu 2024
Baca SelengkapnyaKPU RI pada beberapa waktu lalu sudah mempersiapkan rapat koordinasi dengan daerah.
Baca Selengkapnya