Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

KPU Laporkan Dugaan Kebocoran Data 2,3 Juta Penduduk RI, Namun Ditolak

KPU Laporkan Dugaan Kebocoran Data 2,3 Juta Penduduk RI, Namun Ditolak Gedung KPU. ©2012 Merdeka.com

Merdeka.com - Bareskrim Polri telah menerima laporan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) perihal dugaan kebocoran data 2,3 juta penduduk di dunia maya. Hal ini disampaikan oleh Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadha.

"Pada Kamis 28 Mei, kemarin, KPU datang ke piket SPKT Bareskrim Polri untuk membuat laporan tentang adanya kebocoran data DPT KPU," katanya di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (29/5).

Kendati demikian, laporan ditolak lantaran adanya kekurangan.

"Namun, dikarenakan syarat formil belum lengkap diantaranya surat tugas dari pimpinan KPU dan hasil terjemahan dari akun Medsos juga tidak dibawa maka pada hari ini Jumat 29 Mei 2020 pihak KPU akan kembali datang ke SPKT Bareskrim Polri untuk membuat laporan," katanya.

Dalam hal ini, Ahmad mengaku belum mengetahui apakah KPU telah datang membuat laporan tersebut atau tidak.

Sebelumnya, jutaan data penduduk Indonesia di KPU diduga bocor. Hal itu terungkap oleh akun Twitter Under The Breach (@underthebreach).

Terkait hal ini, Komisioner KPU Viryan Aziz angkat bicara.

"Data tersebut adalah soft file DPT Pemilu 2014. Soft file data KPU tersebut (format.pdf) dikeluarkan sesuai regulasi dan untuk memenuhi kebutuhan publik bersifat terbuka. Picture (gambar) ini berdasarkan meta datanya tanggal 15 November 2013," ucap Viryan saat dikonfirmasi, Jumat (22/5/2020).

Dia menegaskan ini sesuai dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum, khususnya Pasal 38 Ayat 5, yang berbunyi; KPU Kabupaten/ Kota wajib memberikan salinan daftar pemilih tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Partai Politik Peserta Pemilu di tingkat kabupaten/ kota dan perwakilan Partai Politik Peserta Pemilu di tingkat kecamatan dalam bentuk salinan softcopy atau cakram padat dalam format yang tidak bisa diubah paling lambat 7 (tujuh) hari setelah ditetapkan.

Menurut dia, pihaknya sudah bekerja dari tadi malam untuk menelusuri kabar tersebut.

"KPU RI sudah bekerja sejak tadi malam menelusuri berita tersebut lebih lanjut, melakukan cek kondisi intenal (server data) dan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait," ungkap Viryan.

(mdk/ded)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP