Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

KPU Denpasar Akui Belum Ada Juknis Pencoblosan Pilkada untuk Pasien Isolasi Mandiri

KPU Denpasar Akui Belum Ada Juknis Pencoblosan Pilkada untuk Pasien Isolasi Mandiri Ilustrasi Pilkada Serentak. ©2015 Merdeka.com

Merdeka.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Denpasar belum memiliki petunjuk teknis (juknis) untuk mengakomodir hak memilih di Pilkada 2020, bagi warga yang sedang menjalani isolasi mandiri di rumah.

"Kalau yang di rumah, isolasi mandiri kami belum tahu, karena belum ada juknis-nya untuk yang di rumah," kata Ketua KPU Denpasar I Wayan Arsa Jaya saat dihubungi, Jumat (20/11).

Kemudian untuk di Denpasar jumlah daftar pemilih tetap sebanyak 444.929. Sementara jumlah TPS sebanyak 1.202.

KPU juga tidak menyediakan tempat khusus bagi para pasien Covid-19 untuk melakukan pencoblosan di Pilkada 2020. Sebagai gantinya, KPU akan bekerja sama dengan pihak rumah sakit untuk mendatangi ruang isolasi.

"Kalau yang bersangkutan dirawat di rumah sakit. Nanti akan ada pelayanan pemilih yang di rumah sakit. Jadi dilayani oleh KPPS terdekat bekerja sama dengan petugas rumah sakit yang akan membantu proses itu,"

Petugas yang nantinya melayani akan menggunakan hazmat atau APD lengkap. Hal ini untuk menghindari penularan virus corona.

(mdk/cob)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP