KPU beri sanksi calon kepala daerah libatkan pejabat ASN aktif
Merdeka.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) tengah sibuk-sibuknya membuat dan mensosialisasikan aturan jelang Pilkada serentak 2017 mendatang. Komisioner KPU, Ferry Kurnia Rizkiyansyah mengatakan, pihaknya tengah mengkaji menggugurkan pasangan calon kepala daerah yang mengikutsertakan pejabat Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam aktivitas kampanyenya.
"Pasangan calon kepala daerah yang melibatkan ASN bisa saja dengan menggugurkan pasangan calon yang didukung ASN. Kalau ada rekomendasi itu, bisa saja ke arah sana. Makanya, sanksi administrasinya kan dia (pasangan calon) melakukan upaya menggunakan fasilitas negara. Itu yang lebih berat sebenarnya," ujar Ferry di KemenPAN-RB, Jakarta, Rabu (20/4)
Dia menegaskan, KPU akan bersikap tegas bagi mereka pasangan calon kepala daerah yang melibatkan pejabat ASN. Siapapun yang tidak netral dan menggunakan fasilitas negara dalam pelaksanaan Pilkada 2017, akan dikenakan sanksi tegas.
"Tim sukses, paslon atau yang terkait dalam upaya-upaya yang tidak netral maksudnya menggunakan fasilitas negara misalnya sarana mobilitas itu ditindak pidana sebenarnya. Harusnya sih ada dua sanksi yaitu pidana dan adminstrasi," jelasnya.
KPU berharap norma-norma tersebut bisa dimasukkan ke dalam Undang-undang dalam revisi UU Pilkada. Agar ke depannya aturan tersebut bisa diterapkan oleh KPU.
"Kalau peraturan KPU sepanjang Undang-undang tidak mengatur lebih jauh, KPU tidak akan berbuat apa apa. Tapi kalau Undang-undang mengatur secara norma yang betul mengikat dan ada sanksi, itu akan lebih baik," tutup Ferry.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya