Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

KPPU duga ada 7 perusahaan terlibat praktik kartel beras

KPPU duga ada 7 perusahaan terlibat praktik kartel beras beras. shutterstock

Merdeka.com - Sebanyak 7 perusahaan diduga terlibat praktik kartel beras sehingga mengakibatkan kelangkaan beras medium di Jakarta selama 3 bulan terakhir. Pernyataan tersebut dikemukakan Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Syarkawi Rauf di sela mengecek ketersediaan beras di grosir besar Pasar Legi, Solo, Rabu (2/12).

"Kami sudah melakukan pemantauan di berbagai wilayah di Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Medan, Makassar dan Surabaya. Stok beras dengan berbagai kualitas rendah hingga tinggi tersedia banyak. Bahkan stok beras kualitas medium paling banyak. Tetapi mengapa di Jakarta tidak ada pasokan," tandasnya.

Selain KPPU, lanjut Syarkawi pemantauan juga melibatkan Kementerian Pertanian (Kementan) dan Badan Pusat Statistik (BPS). Dengan bantuan tersebut, pihaknya bisa lebih fokus untuk mendalami guna mengurai persoalan yang terjadi, mengingat produksi beras di Indonesia melimpah.

"Hasil pemantauan kami, sampai saat ini pasokan dari luar Jakarta semua ada. Kami akan didalami bagian mana yang terputus antara sentra produksi dengan sentra konsumen yang ada di ibu kota, terutama di pasar induk, seperti Pasar Cipinang," tandasnya.

Dia menambahkan, dari hasil monitoring yang dilakukan di masing-masing provinsi diketahui memang ada pemain-pemain besar, yakni penggilingan besar dan pedagang besar.

"Mereka ini berpotensi mengendalikan pasokan atau mengatur pasar yang membuat harga bisa menjadi menjadi lebih tinggi. Itu yang menjadi obyek pengawasan kami di KPPU," ucapnya.

KPPU, lanjut dia, juga menemukan bahwa di Surabaya ada pedagang yang mau menjual ke Jakarta namun tidak bisa masuk. Dia menegaskan, jika nanti ditemukan bukti yang menunjukkan mereka melakukan persekongkolan untuk menahan pasokan, KPPU akan mengenakan denda maksimal Rp 25 miliar.

"Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menginstruksikan agar sanksi yang dijatuhkan sampai ke pencabutan izin. KPPU bisa merekomendasikan pencabutan izin apabila mereka melakukan praktik kartel beras," tegasnya.

Sementara itu terkait tujuh perusahaan besar yang terlibat praktik kartel beras, meski sudah mengantongi datanya, dia enggan membeberkan lebih jauh.

"Masih akan dirapatkan, kami akan membeberkannya ke publik apabila semuanya sudah pasti," ujarnya.

(mdk/dan)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP