KPPAD Kepri anggap sekolah rampas hak pendidikan RM
Merdeka.com - Komisi Pengawasan dan Perlindungan Anak Daerah (KPPAD) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) menyayangkan sikap SMPN 3 menolak siswinya yang korban pemerkosaan, RM, supaya bisa tetap belajar di sekolah itu. Menurut mantan anggota KPPAD Provinsi Kepri, Titi Sulastri, dengan cara itu RM sudah kehilangan dua haknya.
"Kita fokus saja soal RM. Dia itu murni korban. Bahkan dengan kasus ini, dia dua kali menjadi korban. Haknya sudah dirampas dua kali, pertama kali oleh ayah tirinya dan yang kedua oleh sekolahnya," kata Titi di Tanjung Pinang, Rabu (13/1).
Meski demikian, Titi enggan berkomentar soal sikap kepala sekolah SMPN 3, yang meminta RM pindah ke sekolah lain yang jauh dari tempat tinggalnya. Namun, dia berjanji akan meminta RM kembali dibawa ke ahli jiwa, buat membantu membangun kembali semangatnya. Namun menurut dia, membicarakan kasus itu seakan membuka luka lama.
"Harusnya kasus pendidikan ini tidak muncul, kasus ini seperti mengorek luka lama. Harusnya sudah lah. Kami akan bawa RM kembali ke psikiater," ujar Titi.
RM adalah korban pemerkosaan oleh ayah tirinya pada 2014 silam. Setahun kemudian dia melahirkan. Akibat hal itu, pihak sekolah enggan menerimanya dan malah memindahkannya ke sekolah lain yang jauh.
Menurut orangtua asuh RM, Leyla, pihak sekolah memindahkan RM cukup jauh dari kediamannya dan tanpa dasar jelas.
"Saya tekankan lagi mas, kami (saya dan ibunya) tidak ada tandatangani surat perpindahan ke SMPN 27. Jadi yang ditandatangani oleh ibu kandungnya itu adalah surat penarikan siswa oleh orangtua kandung, yang kemudian saya protes kepada pihak sekolah," kata Leyla.
(mdk/ary)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya