Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

KPK yakin Polri profesional tangani pelaporan terhadap Agus dan Saut

KPK yakin Polri profesional tangani pelaporan terhadap Agus dan Saut jubir KPK Febri Diansyah. ©2017 Merdeka.com/rendi

Merdeka.com - Fredrich Yunaidi, kuasa hukum Setya Novanto menunjukkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) dengan nomor LP/1028/X/2017/Bareskrim dengan Ketua dan Wakil KPK Agus Raharjo dan Saut Situmorang sebagai terlapor. Pihak KPK merespons meyakini tidak akan mengganggu upaya penindakan tindak pidana korupsi.

Mereka yakin polisi mengedepankan profesionalitas sebagai penegak hukum. "Ini kan bukan terjadi kali ini saja, jadi kami pastikan KPK akan menghadapi hal tersebut. Dan kami percaya polisi akan profesional dalam menanganinya," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Rabu (8/11).

Febri mengatakan seperti itu lantaran dalam Pasal 25 UU Tindak Pidana Korupsi upaya penyidikan tindak pidana korupsi didahulukan daripada tindak pidana umum. Ia yakin tentunya penegak hukum sudah memahami hal tersebut.

Lebih lanjut, Febri menuturkan penyelesaian kasus e-KTP tidak akan terganggu atas masalah tersebut. "Terkait dengan kasus KTP elektronik kita jalan terus, ketika fakta fakta kita temukan, bukti kita temukan, kami tidak akan berhenti," ucapnya.

Kendati begitu Febri mengakui ada sedikit kekhawatiran bila ada kekosongan kepemimpinan, upaya penanganan kasus bisa terganggu. Misalnya, ketika kasus rekening gendut Polri.

"KPK punya sejarah yang tidak cukup bagus, sebenarnya terkait dengan pemberhentian pimpinan di tengah jalan, ketika sedang menangani kasus kasus besar. Kita berharap hal tersebut tidak terjadi lagi saat ini," pungkasnya.

Perihal SPDP itu sendiri, Febri menyebut status Agus dan Saut masih sebagai terlapor. Hal itu pun telah diamini Jampidum Kejaksaan Agung Noor Rachmad, bahwa keduanya belum menjadi tersangka.

"Perlu ditegaskan di sini, dua pimpinan KPK sebagai pihak terlapor. Tentu kami akan pelajari lebih lanjut, termasuk juga apa yang dipersoalkan di sana, tidak tercantum di sana," kata dia.

Sebelumnya, Agus Raharjo dan Saut Situmorang dilaporkan orang bernama Sandi Kurniawan yang tak lain terafiliasi dengan kuasa hukum Setya Novanto. Laporan tersebut mensangkakan dugaan tindak pidana membuat surat palsu dan menggunakan surat palsu dan penyalahgunaan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 253 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan atau Pasal 421 KUHP. (mdk/eko)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP