KPK yakin Polri profesional tangani pelaporan terhadap Agus dan Saut
Merdeka.com - Fredrich Yunaidi, kuasa hukum Setya Novanto menunjukkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) dengan nomor LP/1028/X/2017/Bareskrim dengan Ketua dan Wakil KPK Agus Raharjo dan Saut Situmorang sebagai terlapor. Pihak KPK merespons meyakini tidak akan mengganggu upaya penindakan tindak pidana korupsi.
Mereka yakin polisi mengedepankan profesionalitas sebagai penegak hukum. "Ini kan bukan terjadi kali ini saja, jadi kami pastikan KPK akan menghadapi hal tersebut. Dan kami percaya polisi akan profesional dalam menanganinya," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Rabu (8/11).
Febri mengatakan seperti itu lantaran dalam Pasal 25 UU Tindak Pidana Korupsi upaya penyidikan tindak pidana korupsi didahulukan daripada tindak pidana umum. Ia yakin tentunya penegak hukum sudah memahami hal tersebut.
Lebih lanjut, Febri menuturkan penyelesaian kasus e-KTP tidak akan terganggu atas masalah tersebut. "Terkait dengan kasus KTP elektronik kita jalan terus, ketika fakta fakta kita temukan, bukti kita temukan, kami tidak akan berhenti," ucapnya.
Kendati begitu Febri mengakui ada sedikit kekhawatiran bila ada kekosongan kepemimpinan, upaya penanganan kasus bisa terganggu. Misalnya, ketika kasus rekening gendut Polri.
"KPK punya sejarah yang tidak cukup bagus, sebenarnya terkait dengan pemberhentian pimpinan di tengah jalan, ketika sedang menangani kasus kasus besar. Kita berharap hal tersebut tidak terjadi lagi saat ini," pungkasnya.
Perihal SPDP itu sendiri, Febri menyebut status Agus dan Saut masih sebagai terlapor. Hal itu pun telah diamini Jampidum Kejaksaan Agung Noor Rachmad, bahwa keduanya belum menjadi tersangka.
"Perlu ditegaskan di sini, dua pimpinan KPK sebagai pihak terlapor. Tentu kami akan pelajari lebih lanjut, termasuk juga apa yang dipersoalkan di sana, tidak tercantum di sana," kata dia.
Sebelumnya, Agus Raharjo dan Saut Situmorang dilaporkan orang bernama Sandi Kurniawan yang tak lain terafiliasi dengan kuasa hukum Setya Novanto. Laporan tersebut mensangkakan dugaan tindak pidana membuat surat palsu dan menggunakan surat palsu dan penyalahgunaan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 253 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan atau Pasal 421 KUHP.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Jadi Tersangka, Polisi Pengemudi Alphard Ancam Warga Dijemput Propam dan Ditahan di Sel Khusus
Setelah ditetapkan tersangka, Bripka ED, polisi pengemudi Alphard yang ancam warga ditahan di sel khusus.
Baca SelengkapnyaDipanggil Terkait Kasus Korupsi Eks Mentan SYL, Kepala Bapanas Arief Prasetyo Tak Penuhi Panggilan KPK
Arief Prasetyo meminta penjadwalan ulang. Ali menjamin, KPK akan menginformasikan jadwal pemeriksaan berikutnya.
Baca SelengkapnyaJaksa Geledah Kantor Gubernur Sumbar, Cari Bukti Dugaan Korupsi Alat Praktik SMK
Jaksa Geledah Kantor Gubernur Sumbar, Cari Dokumen Pengadaan Alat Praktik SMK yang Diduga Dikorupsi
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Sahroni: Pengembalian Nilai Kerugian Negara dari Kasus Korupsi Masih Kecil
Selama ini, kata dia, penanganan kasus korupsi terlalu mengedepankan hukum pidana sebagai alat penyelesaiannya.
Baca Selengkapnya90 Pegawai Terancam Dipecat dari KPK usai Terbukti Terlibat Pungli di Rutan
Sebanyak 90 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diduga terlibat pungli di Rutan KPK bakal dipecat
Baca SelengkapnyaPolisi Tegaskan Tersangka Kasus Pemerasan Pimpinan KPK Terhadap SYL Hanya Firli Bahuri
Sebagaimana Pasal 12 e dan atau Pasal 12B dan atau Pasal 11 UU Tipikor Juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup.
Baca SelengkapnyaPihak SYL Minta Polisi Tahan Firli Bahuri, Ini Alasannya
Menurut dia, Firli tidak memiliki alasan lagi absen pemeriksaan sebagai tersangka besok.
Baca SelengkapnyaKPK Periksa IRT Usut Kasus Bupati Sidoarjo Potong Dana Insentif ASN
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Siska Wati sebagai tersangka korupsi pemotongan dana insentif ASN Sidoarjo
Baca SelengkapnyaPolisi Sita Aset Miliaran Rupiah Punya Panji Gumilang Terkait TPPU, Berikut Rinciannya
Bareskrim Polri telah menyita sejumlah barang bukti milik pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang
Baca Selengkapnya