Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Komjen Budi menang praperadilan, KPK masih pikir-pikir ajukan PK

Komjen Budi menang praperadilan, KPK masih pikir-pikir ajukan PK Sidang praperadilan Budi Gunawan. ©2015 Merdeka.com

Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang mempertimbangkan melakukan peninjauan kembali (PK) terkait praperadilan Komjen Budi Gunawan ditolak PN Jakarta Selatan. Tapi, itu dilakukan setelah kasasi yang mereka ajukan ke PN Jakarta Selatan ditolak.

Hal itu disampaikan, Kepala Biro Hukum KPK, Chatarina M. Girsang, menanggapi beredarnya isu PN Jaksel yang menyatakan akan menolak kasasi KPK.

"Kami akan menunggu penolakan secara resmi dari PN Jaksel dan akan melaporkan ke Pimpinan," kata Kepala Biro Hukum, Chatarina M. Girsang, saat dihubungi wartawan melalui pesan, Jakarta Senin (23/2).

Kendati demikian, pimpinan KPK beserta jajarannya akan menentukan sikap setelah menelaah lebih lanjut mengenai putusan tersebut. "Kalau peluang tentu tetap ada tapi hal itu tergantung apa keputusan Pimpinan," jelas Chatarina.

Sebelumnya, santer dikabarkan Humas PN Jaksel, Made Sutrisna menegaskan besar kemungkinan pihaknya tidak bisa menerima kasasi KPK. Sebab, PN Jaksel menilai putusan praperadilan Budi yang sudah diputuskan oleh pengadilan bersifat final dan mengingat.

"Kemungkinan Ketua Pengadilan akan menyatakan pengajuan kasasi tidak dapat diterima," kata Humas PN Jakarta Selatan, Made Sutrisna kepada wartawan, Jakarta, Senin (23/2).

Made beralasan, pihaknya berpegang teguh kepada surat edaran Mahkamah Agung Nomor 8 tahun 2011 (2). Di mana perkara-perkara yang menurut Pasal 45 A Undang-Undang seperti putusan praperadilan dan putusan pidana yang diancam pidana satu tahun penjara tidak boleh dilakukan kasasi.

(mdk/lia)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP