Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

KPK 'warning' DPR soal dana aspirasi

KPK 'warning' DPR soal dana aspirasi Taufiqurrahman Ruki. ©2015 merdeka.com/dwi narwoko

Merdeka.com - Plt Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Indriyanto Seno Adji mengingatkan DPR untuk berhati-hati dalam menggunakan dana Usulan Program Pembangunan Daerah Pemilihan (UP2DP) alias dana aspirasi. Indriyanto menilai dana aspirasi yang lolos dalam pembahasan DPR berpotensi tindak pidana korupsi.

"Beberapa waktu lalu saya sudah menyatakan agar ada prinsip kehati-hatian terjaga. Karena ini semua menghindari adanya potensi kerugian negara walaupun DPR tidak menyentuh langsung dana aspirasi itu," kata Indriyanto saat dikonfirmasi, Jakarta, Rabu (24/6).

Indriyanto mengimbau agar DPR mau menjelaskan rincian dari dana aspirasi tersebut. Menurut dia, sikap DPR yang transparan bisa menghilangkan kecurigaan publik.

"DPR dapat menjelaskan secara transparan bahkan melakukan sosialisasi kepada publik sebelum diimplementasikan," ungkap dia.

Hal senada disampaikan Plt Wakil Ketua KPK Johan Budi SP, dia menekankan agar pengawasan penggunaan anggaran dalam dana aspirasi harus jelas. Johan mengatakan hal itu perlu dilakukan untuk meminimalisir celah terjadinya tindak pidana korupsi.

Namun, Johan menganggap sejauh ini mekanisme pengawasan dana aspirasi masih belum jelas. Padahal, anggaran yang digunakan untuk dana aspirasi ini rentan diselewengkan.

"Memang itu harus jelas, pengawasannya serta pertanggungjawaban terhadap penggunaan anggarannya. Sepanjang itu tidak jelas ya selalu ada peluang untuk korupsi," ujar Johan.

Selain itu, Johan mengungkapkan saat ini pihaknya belum bisa memberikan gambaran menyangkut mekanisme pengawasan dana aspirasi. Pasalnya, lembaga antirasuah baru dilibatkan dalam pembahasan dana aspirasi beberapa jam sebelum aturan itu disahkan anggota legislatif.

"Kami belum melakukan kajian (pengawasan dana aspirasi). Kami baru kemarin itu saat pertemuan Pak Zulkarnaen di DPR diminta ikut mengawasi," jelasnya.

Sebelumnya, DPR resmi mensahkan Peraturan DPR RI tentang Tata Cara UP2DP. Dalam rapat paripurna, Selasa (23/6), Dewan menyepakati program yang menelan dana Rp 11,2 triliun itu dengan rincian Rp 20 miliar untuk setiap legislator. DPR menggandeng KPK, BPK dan BPKP dalam hal pengawasan.

(mdk/ren)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP