KPK wacanakan proses hukum dugaan keterangan palsu Miryam
Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak menutup kemungkinan untuk memperkarakan dugaan keterangan palsu dilakukan politikus Partai Hanura, Miryam S Haryani, di sidang kasus korupsi e-KTP. Apalagi penyidik KPK telah memberikan keterangan di persidangan bahwa tidak ada ancaman selama penyidikan.
"Saat ini kita pertimbangan lebih lanjut proses hukum memberi keterangan tidak benar," kata juru bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Jumat (31/3).
Dalam kasus korupsi megaproyek e-KTP, Febri menegaskan, KPK bakal mengusut informasi disampaikan dalam persidangan. Termasuk nama disebut para penyidik diduga mengancam Miryam buat mencabut BAP pemeriksaan di KPK.
Adapun nama disebut penyidik di sidang, antara lain Bambang Soesatyo, Aziz Syamsuddin, Desmond Mahesa, Masinton Pasaribu, dan Syarifudin Sudding. Mereka disebut mengancam Miryam hingga mencabut BAP kasus e-KTP.
"Kita ingin mendalami lebih lanjut informasi yang kita miliki termasuk fakta-fakta di persidangan, termasuk penegasan termasuk fakta persidangan saat tiga penyidik KPK dihadirkan di Pengadilan Tipikor," tegasnya.
Seperti diketahui, tiga penyidik KPK dihadirkan dalam persidangan kasus korupsi proyek e-KTP di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta Pusat. Ketiganya bakal dikonfrontasi dengan saksi Miryam S Haryani. Salah satu penyidik KPK dalam sidang adalah Novel Baswedan.
Novel Baswedan menjelaskan kronologi pemeriksaan terhadap Miryam di tingkat penyidikan. Dia menegaskan tidak ada tekanan apapun selama proses penyidikan terhadap Miryam. Justru, kata Novel, Miryam ditekan dan diancam anggota Komisi III DPR untuk mencabut BAP. "Siapa yang disebut mengancam itu siapa?" tanya Jaksa Irene.
Novel pun menyebut Bambang Soesatyo, Aziz Syamsuddin, Desmond Mahesa, Masinton Pasaribu, dan Syarifudin Sudding. Menurut Novel, saat itu Miryam juga menyebut nama lain namun lupa identitasnya.
(mdk/ang)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
KPK Tahan Politikus PKB, Timnas AMIN Ingatkan Hukum Tak Jadi Alat Penguasa untuk Pukul Lawan Politik
Politikus PKB Reyna Usman kini ditahan KPK terkait kasus dugaan korupsi.
Baca SelengkapnyaJelang Pencoblosan, Anies Berharap Tidak Ada Lagi Pelanggaran Etik
DKPP menyatakan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari melanggar etik.
Baca SelengkapnyaKPK Soal Hakim Gugurkan Status Tersangka Eddy Hiariej dengan KUHAP: 20 Tahun SOP Digunakan Tidak Ada Persoalan
Penetapan Eddy Hiariej sebagai tersangka oleh KPK dinyatakan gugur setelah praperadilan guru besar Ilmu Hukum Pidana itu dikabulkan Pengadilan Negeri Jaksel.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan Penuhi Panggilan KPK: Kita Harap Harun Masiku Segera Ditangkap
Wahyu menyebut dirinya membawa dokumen untuk diperlihatkan kepada penyidik dalam proses pemeriksaan.
Baca SelengkapnyaDipanggil Terkait Kasus Korupsi Eks Mentan SYL, Kepala Bapanas Arief Prasetyo Tak Penuhi Panggilan KPK
Arief Prasetyo meminta penjadwalan ulang. Ali menjamin, KPK akan menginformasikan jadwal pemeriksaan berikutnya.
Baca Selengkapnya90 Pegawai Terancam Dipecat dari KPK usai Terbukti Terlibat Pungli di Rutan
Sebanyak 90 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diduga terlibat pungli di Rutan KPK bakal dipecat
Baca SelengkapnyaKPK Ungkap Pencarian Harun Masiku
Kasatgas KPK mengaku belum ada perkembangan terbaru keberadaan DPO politikus PDI Perjuangan itu.
Baca SelengkapnyaDPR Apresiasi Langkah Kejagung Masukkan Kerugian Ekonomi Negara dalam Kasus Korupsi
Penghitungan kerugian ekonomi negara bisa menjadi pertimbangan hakim dalam memutus perkara korupsi.
Baca SelengkapnyaKPK Jawab Desakan Pencabutan Status Tersangka, Minta Hakim Tolak Seluruh Gugatan Eks Wamenkum HAM Eddy Hiariej
Hal itu diungkapkan Biro hukum KPK dalam sidang lanjutan praperadilan gugatan penetapan tersangka diajukan Eddy Hiariej
Baca Selengkapnya