KPK usulkan dana partai politik dari APBN sebesar Rp 9,3 triliun
Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusulkan wacana anggaran khusus untuk partai politik yang diperoleh dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Anggaran yang diusulkan untuk 10 partai politik oleh KPK senilai Rp 9,3 triliun.
Deputi Bidang Pencegahan KPK, Pahala Nainggolan mengatakan, anggaran tersebut dibagi menjadi tiga elemen yakni anggaran ke partai politik di pusat, provinsi, dan kabupaten.
"Kita sampai ke angka Rp 9,3 triliun untuk 10 partai, di pusat Rp 2,6 triliun, di provinsi Rp 2,5 triliun, di kabupaten Rp 4,1 triliun," ujar Pahala di auditorium KPK, Senin (21/11).
Pahala melanjutkan, angka tersebut akan ditanggung berdua oleh pemerintah dan partai politik itu sendiri, masing-masing 50 persen.
"Dari Rp 9,3 triliun partai menanggung setengah Rp 4,7 triliun, negara juga menanggung setengah Rp 4,7 triliun juga. Jadi 50 persen, 50 persen," ucapnya.
Meski diwacanakan akan mendapat bantuan dana dari pemerintah, Pahala mengingatkan penggelontoran dana untuk partai politik dilakukan secara berjenjang selama 10 tahun. Pahala mengatakan, untuk mendapatkan bantuan dana tersebut akan dilihat kinerja partai politik dan mobilisasi iuran partai itu sendiri.
Pembahasan wacana yang dilakukan KPK turut dihadiri oleh beberapa partai politik di pemerintahan seperti Partai Demokrat dan Golkar. Usulan yang dibahas hari ini nantinya akan disampaikan hasil keputusannya bersama pada tanggal 24 November.
(mdk/sho)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya