KPK Tunggu Sampai 20 Januari Buat Menteri Dan Wamen yang Belum Setor LHKPN
Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih akan menunggu hingga 20 Januari 2020 untuk menteri dan wakil menteri pemerintahan Joko Widodo dan Maruf Amin menyampaikan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN).
"Masih ada waktu sampai 20 Januari 2020," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (6/12).
Menurut Febri, berdasarkan informasi terakhir yang dia terima terdapat 6 menteri, 4 wakil menteri, dan satu kepala badan di pemerintahan Jokowi-Maruf yang belum melaporkan hartanya.
"Nanti saya detailkan lagi, yang pasti ada 11 terakhir. Kalau untuk menteri sebagian besar yang belum melaporkan (yang berasal dari) pihak swasta," kata Febri.
Menteri dari Profesional
Febri menyebut terkait ke-11 pejabat negara itu yang belum melaporkan hartanya kemungkinan awalnya merupakan pihak swasta yang kemudian menjadi penyelenggara negara.
"Mungkin karena baru pertama kali jadi ada data yang perlu dilengkapi terlebih dahulu," kata Febri.
Reporter: Fachrur RozieSumber: Liputan6.com
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya