KPK tuding putusan Hakim Haswandi tak miliki kepastian hukum
Merdeka.com - Pelaksana Tugas (Plt) Wakil Ketua KPK, Johan Budi SP menilai putusan Hakim Haswandi yang mengabulkan gugatan praperadilan bekas Dirjen Pajak Hadi Poernomo sangat membingungkan. Bahkan menurut dia, keputusan Hakim tunggal itu tidak memiliki kepastian hukum.
Hal itu disinggung Johan, lantaran Hakim Haswadi mengabulkan sebagian gugatan Hadi Poernomo. Di mana salah satu dalil dari pertimbangan Hakim Haswadi adalah keabsahan status penyelidik dan penyidik KPK yang mengusut kasus Hadi Poernomo tidak berasal dari Polri atau Kejaksaan Agung.
"Putusan ini membingungkan dan tidak ada kepastian hukum. Dalam putusan praperadilan sebelumnya yang mempersoalkan keabsahan penyidik KPK, hakim memutus bahwa pengangkatan penyidik KPK adalah sah," kata Johan saat dikonfirmasi, Jakarta, Selasa (26/5).
Johan membeberkan alasan kenapa dirinya dibuat bingung atas keputusan tersebut. Hal itu karena dalam putusan praperadilan sebelumnya hakim tidak mempermasalahkan status dari penyidik maupun penyelidik. Bahkan, hakim menyatakan pengangkatan penyidik oleh KPK dinilai sah dan diperbolehkan.
Lebih lanjut Johan mempertanyakan keputusan Hakim Haswadi. Sebab jika penyidik dan penyelidik yang dipilih KPK tidak sah, kata Johan, maka sebagian besar kasus yang sedang ditangani KPK dianggap bermasalah.
"Kalau penyelidik dan penyidik dianggap tidak sah, maka semua kasus yang dilidik dan disidik KPK akan tidak sah," pungkas Johan.
Sebelumnya, Hakim tunggal Haswandi yang memimpin sidang praperadilan mengabulkan gugatan dari Hadi Poernomo. Dalam putusannya, Hakim Haswandi menilai penyidikan terhadap perkara Hadi tidak sah.
"Menyatakan penyidikan termohon berkaitan dengan peristiwa pidana tidak sah," kata Hakim Haswandi saat membacakan putusan dalam sidang Praperadilan di PN Jaksel.
Bahkan, selain mengabulkan gugatan Hadi, Hakim Haswadi pun meminta KPK menghentikan penyidikan terhadap perkara Hadi. Sebab, Hakim Haswandi menilai proses penyidikan KPK terhadap Hadi tidak sesuai dengan prosedur.
"Apa yang dilakukan termohon melanggar SOP dan juga UU tentang KPK. Penyelidik dan penyidik KPK, secara administrasi tidak memiliki status sebagai penyelidik dan penyidik," tambahnya.
(mdk/efd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Menurutnya penyimpangan itu harus diusut karena KPK merupakan harapan dalam menegakan hukum.
Baca SelengkapnyaSaldi meledek kuasa hukum KPU tidak pernah bertanya di persidangan.
Baca Selengkapnya"Kita tahu beliau dulu Panglima (TNI), saya kira untuk mengatasi hal yang berkaitan politik, hukum, dan keamanan sangat siap," kata Jokowi
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Respon KPK soal Tuntutan Hasbi Hasan 'Disunat' Hakim jadi 6 Tahun Penjara
Baca SelengkapnyaKPK diduga tengah mencari tahu keberadaan mantan Caleg PDIP Harun Masiku.
Baca SelengkapnyaSidang Putusan Gugatan Firli dipimpin oleh hakim tunggal Imelda Herawati telah membuka proses sidang.
Baca SelengkapnyaTB Hasanuddin menegaskan, dalam militer saat ini tidak ada istilah pangkat kehormatan lagi.
Baca SelengkapnyaHasyim kali ini dilaporkan atas dugaan pelanggaran etik pelecehan seksual.
Baca SelengkapnyaHakim MK saat ini dinilai belum bisa dibilang aman dari cengkraman nepotisme atau dinasti politik.
Baca Selengkapnya