Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

KPK tolak sumbangan USD 2 juta dari perusahaan Tutut

KPK tolak sumbangan USD 2 juta dari perusahaan Tutut

Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menolak sumbangan USD 2 juta dari perusahaan milik Tutut Soeharto, PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk. KPK tidak memperbolehkan sumbangan lebih dari Rp 10 juta.

"Kami apresiasi dan kami ucapkan terima kasih. Tapi kami tidak bisa menerima," ujar pimpinan KPK Bambang Widjojanto saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (28/6).

Bambang menjelaskan USD 2 juta itu tidak cuma-cuma diberikan. Dirut PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk, Yusuf Hamka, menyurati pimpinan KPK. Intinya jika KPK bisa menagih utang pada perusahaan milik Hary Tanoe, maka KPK akan mendapat uang tersebut.

"Ada beberapa pihak sumbangan USD 2 juta tapi itu merupakan hak tagih," kata Bambang.

Sebelumnya, salah satu perusahaan milik Siti Hardijanti Rukmana PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk mengaku mau ikut menyumbang pembangunan gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal itu akan dilakukan jika seluruh utang perusahaan milik Hary Tanoesoedibjo senilai USD 2 juta dilunasi.

"Apabila hak tagih atas NCD (Negotiable Certificate of Deposit Unibank) tersebut dilakukan. Maka kami bermaksud untuk bisa dimanfaatkan untuk keperluan pembangunan gedung baru KPK sebesar USD 2 juta," ujar Direktur Utama PT CMNP, HM Jusuf Hamka, Kamis (28/6).

Jusuf juga berniat menyampaikan surat tertulis yang ditujukan untuk ketua KPK, Abraham Samad. Surat tersebut ditandatangani oleh Jusuf selaku direktur utama PT CMNP. Dalam surat tersebut juga dilampirkan kronologi perolehan dan status NCD Unibank.

Jusuf pun menyerahkan sekantong plastik secara simbolik yang berisi uang sebesar Rp 10,035 juta kepada KPK. Menurut Jusuf, uang tersebut, dikumpulkan dari para pengurus dan karyawan PT CMNP. (mdk/ian)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP