KPK tolak rekomendasi PB Anggodo, kuasa hukum kesal
Merdeka.com - Kuasa hukum Anggodo Widjojo, Thomson Situmeang kesal KPK tidak memberikan rekomendasi pembebasan bersyarat (PB) kepada kliennya. Thomson hanya berharap saat ini Kementerian Hukum dan HAM tetap bersikap adil dan bijak menyikapi hal tersebut dan tetap memproses usulan PB Anggodo dari Lapas Sukamiskin.
"Kami berharap Kemenkum HAM tetap dapat bersikap arif dan bijak dalam menyikapi itu, jika itu hak dan sudah memenuhi syarat untuk diberikan, iya, hendaknya diberikanlah," ujar Thomson saat dihubungi wartawan, Jumat (19/9).
Menurut Thomson, jika Kemenkum HAM mengikuti KPK tidak memberikan PB buat Anggodo, untuk apa selama ini PP tentang hak warga binaan itu dibuat. Bila perlu, kata Thomson, hapuskan saja PP tersebut karena tidak efektif.
"Kalau tidak buat apa ada aturan itu, dihapus saja sekalian itu aturan," ujar Thomson.
Thomson mengatakan pemberian PB merupakan hak tiap narapidana termasuk Anggodo. Apalagi, jika narapidana itu sudah menjalani 2/3 masa hukumannya. Ditambah, lanjut Thomson, sudah ada penilaian dari tim lapas Sukamiskin.
"Kan sudah ada penilaian dari tim lapas, dan sudah memenuhi syarat yang dipersyaratkan PP itu, makanya dimohonkan," ujarnya,
Thomson menambahkan, pemberian PB bukan persoalan layak atau tidak layak, namun lebih kepada hak daripada narapidana itu sendiri. "Jadi bukan urusan layak tidak layak, bukan urusan opini, tapi aturan di PP itu memberikan syarat, dan syarat itu sudah terpenuhi. Urusan suka tidak suka, tapi ini urusan hak dengan yang dipersyaratkan dalam PP tentang hak warga binaan," ujarnya.
Sebelumnya, KPK menolak memberikan rekomendasi PB untuk Anggodo. Alasan KPK lantaran Anggodo bukan Justice Collaborator, sehingga tidak bisa dapat PB. "Iya pimpinan KPK tidak sepakat pemberian (rekomendasi) PB itu, makanya kami sidah kirim surat ke (Kemenkum HAM)," ujar pimpinan KPK Zulkarnaen.
Dari Ditjen PAS Kemenkumham sendiri mengaku PB itu belum diputuskan pihaknya. Statusnya baru berupa usulan dari Lapas Sukamiskin lantaran Anggodo sudah menjalani 2/3 masa hukumannya.
(mdk/has)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sosok anggota polisi yang sedang melamun di balik kegagahannya hingga didatangi oleh komandan. Seperti apa reaksinya?
Baca SelengkapnyaAnggota DPR dari PKB, Luluk Nur Hamidah PDIP menjadi pemimpin dalam hak angket dugaan kecurangan Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaGus Mudhlor ditetapkan KPK sebagai tersangka seteah diduga terlibat melakukan pemotongan dana insentif ASN.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Ganjar mengajak sejumlah parpol untuk memperkuat hak angket.
Baca SelengkapnyaKata Huda, anggota fraksi PKB sudah ada beberapa yang menandatangi hak angket.
Baca SelengkapnyaPalguna mengaku baru memperoleh kabar pelaporan tersebut ketika baru pulang dari Bali.
Baca SelengkapnyaMenurutnya penyimpangan itu harus diusut karena KPK merupakan harapan dalam menegakan hukum.
Baca SelengkapnyaMahfud menegaskan hak angket diwacanakan TPN Ganjar-Mahfud tidak gembos.
Baca Selengkapnya"PPP akan meminta hal ini bagian yang termasuk dibongkar seterang-terangnya di hak angket pekan ini!,” kata Romy
Baca Selengkapnya