Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

KPK: Tiga Penyidik Ditarik Polri karena Masa Tugas Selesai

KPK: Tiga Penyidik Ditarik Polri karena Masa Tugas Selesai Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. ©2021 Antara

Merdeka.com - Plt Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri memastikan tiga penyidik yang kembali ke Polri lantaran masa tugasnya di lembaga antikorupsi sudah habis. Menurut Ali, tiga penyidik itu ditarik Polri terkait mutasi jabatan di internal Korps Bhayangkara.

"Informasi yang kami terima, ketiga penyidik dimaksud telah selesai masa tugasnya di KPK sehingga dilakukan rotasi, mutasi, dan promosi jabatan pada instansi asalnya," ujar Ali dalam keterangannya, Rabu (2/6).

Ali menyatakan, pimpinan dan insan KPK mengucapkan terima kasih kepada tiga penyidik tersebut atas jasanya dalam memberantas tindak pidana korupsi.

"Data tahun 2020 ada sekitar 243 orang PNS yang dipekerjakan di KPK yang berasal dari Polri, Kejaksaan, BPKP, Kemenkeu, dan kementrian/lembaga negara lainnya," kata Ali.

Diberitakan, sejumlah perwira menengah yang mendapat tugas di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ditarik kembali ke institusi Polri.

Ada tiga nama yang tertuang di dalam Surat Telegram Kapolri Nomor ST/1109/V/KEP/2021 tertanggal 31 Mei 2021 yang ditandatangani oleh AS SDM Kapolri Irjen Pol Sutrisno Yudi Hermawan.

Adapun ketiga nama anggota yang dirotasi dari KPK adalah Kompol Edwar Zulkarnain, Kompol Petrus Parningotan Silalahi digeser ke perwira menengah di Polda Metro Jaya. Sementara itu, Komisaris Ardian Rahayudi menjadi perwira menengah di SSDM Polri.

Sementara nama penyidik Stepanus Robin Pattuju tidak dimutasi. Padahal, Majelis Etik Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) memutuskan memberhentikan Robin secara tidak hormat dari jabatannya sebagai pegawai KPK. Robin dinyatakan terbukti melanggar kode etik.

Demikian ditegaskan Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean saat membacakan putusan sidang etik penyidik Robin di Gedung ACLC KPK, Kavling C-1, Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (31/5/2021).

"Menghukum terperiksa dengan sanksi berat berupa diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai KPK," kata Tumpak membacakan putusan Majelis Etik Dewas KPK.

Reporter: Fachrur RozieSumber: Liputan6.com

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP