KPK tetapkan wakil presiden PT Berdikari sebagai tersangka
Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Siti Marwa (SM) Direktur Keuangan sekaligus Wakil Presiden PT Berdikari persero, sebagai tersangka atas dugaan Tindak Pidana Korupsi penerimaan hadiah dalam pengadaan pembelian pupuk urea tablet non subsidi. PT Berdikari sendiri merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
"Dari pengembangan penyelidikan KPK menetapkan SM sebagai tersangka atas Tindak Pidana Korupsi (TPK) menerima hadiah pembelian pupuk urea non subsidi," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha saat konferensi pers di Gedung KPK, Selasa (8/3).
Saat konferensi pers, Priharsa menjelaskan modus tindak pidana tersebut. Dalam keterangannya PT Berdikari disebutkan memesan pupuk dari beberapa vendor, kemudian agar vendor yang dipesan pupuknya mendapatkan proyek vendor tersebut memberi suap kepada Siti. Selain itu, tindak pidana ini telah berlangsung selama dua tahun dari 2010-2012 silam dengan nilai akumulasi yang diterima oleh Siti adalah Rp 1 miliar.
"SM menerima uang kurun waktu tahun 2 tahun, jumlahnya saya belum bisa sebutkan secara detail diduga lebih dari Rp 1 miliar," ujar Priharsa.
Meski jeda waktu penetapan tersangka dengan terjadinya tidak pidana cukup lama, hingga saat ini KPK belum menggarap adanya Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). "Saat ini masih ditangani atas Tindak Pidana Korupsi, pungkasnya.
Atas perbuatannya Siti Marwa dikenakan Pasal 12 huruf b atau pasal 5 ayat 2 jo Pasal 5 ayat 1 atau pasal 11 uu tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke 1 kuhp.. Penetapan Siti sebagai tersangka dengan Surat Perintah Penyidikan pertengahan Februari.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya